Jum'at, 03/05/2024 11:24 WIB

Majelis Ta`lim Banten Minta KPK Tuntaskan Dugaan Korupsi Rano Karno

Dalam aksinya Komunitas Majelis Taklim se-Banten tersebut memohon agar KPK segera mengumumkan status hukum Rano Karno sebelum pelaksanaan Pilgub Banten

Foto kantor KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali didatangi kelompok masyarakat Banten. Kali ini Persatuan Majelis Taklim Ibu-Ibu Banten yang datang dan memohon agar KPK segera mengumumkan Calon gubernur Banten tersangka korupsi.

Pimpinan Persatuan Majelis Taklim Banten Ibu Hj. Sariah menyatakan dirinya bersama para ustadzah dan para pemimpin majelis-majelis taklim Ibu-ibu se-Banten merasa perlu turun dan mendatangi gedung KPK meminta para komisioner dan penyidik KPK untuk bertindak sesuai amanah yang diemban. "KPK menyatakan ada calon gubernur yang diduga korupsi. Kami minta KPK transparan dan umumkan agar masyarakat tak resah dengan kabar tersebut," ujarnya saat berorasi di gedung baru KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/1).

Koordinator  Majelis Taklim Ibu-Ibu se-Banten yang menggelar Aksi di KPK, Ustdz. Hj. Mahillah menyatakan bahwa bahwa dampak yang ditimbulkan korupsi akan menyentuh berbagai segi kehidupan masyarakat. Korupsi ujarnya adalah masalah yang sangat serius karena dapat membahayakan pembangunan sosial ekonomi, dan juga politik, serta dapat merusak moral bangsa. 

Mahillah menambahkan, Banten yang menjadi salah satu sorotan masyarakat dalam hal korupsi, harus mulai dibersihkan dari berbagai tudingan, terutama dalam hal memilih calon pemimpin pada proses Pilkada sekarang ini. "Adanya Cagub Banten, Rano Karno yang diduga kuat terlibat dalam kasus suap Pilgub Banten 2011 dan telah mengalami proses persidangan berulang-ulang, harus segera dibuka ke publik dalam rangka memberi kejelasan kepada masyarakat, dan agar masyarakat tidak salah dalam memilih gubernur yang akan memimpin 5 tahun mendatang," jelasnya.

Dalam rilis yang disebarkan kepada wartawan dan dibacakan di halaman gedung baru KPK, Mahillah mengungkapkan berdasarkan Keterangan Saksi Yayah Rodiah alias Yayah, dibawah Sumpah yakni pada persidangan berdasarkan putusan No: 16/Pid.SUS/TPK/2014/PN.Jkt.Pst) menerangkan diantaranya menyebut bahwa dalam pembukuan PT. BPP saksi pernah menulis setoran Rp.7 Milyar terkait Pilkada Banten namun saksi tidak mengetahui rincian peruntukannya, dan dalam pembukuan tersebut saksi juga pernah menulis cek Rp.1,250 Milyar untuk keperluan dropping ke RANO KARNO bahwa yang memerintahkan adalah Terdakwa Wawan (Tubagus Chaeri Wardana, red). "Keterangan Saksi Yayah ini merupakan fakta hukum yang bersesuaian sehingga menjadi alat bukti sempurna," ujarnya.

Dalam aksinya Komunitas Majelis Taklim se-Banten tersebut memohon agar KPK segera mengumumkan status hukum Rano Karno sebelum pelaksanaan Pilgub Banten pada tanggal 15 Februari 2017. "Ini semata-mata agar supremasi hukum dapat ditegakkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara obyektif, jujur dan adil," ujar Mahillah.

Ia menambahkan pihaknya juga memohon agar pimpinan KPK dalam menjalankan kinerja kepemimpinannya harus mampu menegakkan keadilan dan tidak diskriminasi terhadap kasus korupsi yang terjadi, serta tidak terpengaruh pada pertimbangan-pertimbangan politik menjelang Pilgub 2017 ini, juga tidak ikut berpolitik praktis dengan menunda mengungkap figur yang terindikasi korupsi. "Pimpinan KPK harus mampu memahami suasana batin masyarakat Banten yang mendambakan pemimpin bersih dan anti korupsi yang dihasilkan pada proses Pilgub Banten 2017, jangan sampai yang terpilih adalah figur yang ternyata terlibat korupsi," pungkasnya. 

KEYWORD :

Majelis Banten Rano Karno KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :