Senin, 06/05/2024 03:33 WIB

Demi Keadilan Sosial dan Belajar dari Polemik Rp349 Triliun, MPR Dorong Transparansi Mekanisme Penganggaran

Mekanisme penganggaran saat ini tidak cukup transparan. Akibatnya sering muncul persoalan-persoalan hukum seperti yang terjadi saat ini.

Diskusi Empat Pilar bertema Polemik Rp349 Triliun, Peran Legislator Ungkap Keadilan Sosial Demi Selamatkan Pajak Negara yang digelar oleh MPR RI bersama Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di Jakarta, Rabu (5/4/2023). Foto: dok. jurnas

JAKARTA, Jurnas.com – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mendorong agar mekanisme penganggaran lebih transparan agar dapat mengartikulasikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ke depan lebih jelas, sehingga polemik seperti dana pajak Rp349 Triliun tidak lagi terjadi.

Demikian disampaikan Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani dalam diskusi Empat Pilar bertema "Polemik Rp349 Triliun, Peran Legislator Ungkap Keadilan Sosial Demi Selamatkan Pajak Negara" yang digelar oleh MPR RI bersama Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di Jakarta, Rabu (5/4/2023).

“Kalau kita mau memperbaiki ke depan, mekanisme penganggaran harus kita buat transparan. Menurut saya itu bagian dari artikulasi Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Arsul.

Menurut Arsul Sani, mekanisme penganggaran saat ini tidak cukup transparan. Akibatnya sering muncul persoalan-persoalan hukum seperti yang terjadi saat ini.

Ia mencontohkan, saat ini tidak sedikit anggota DPR RI yang justru memperjuangkan pembangunan infrastruktur bukan di daerah pemilihan (Dapil) sendiri. Padahal, salah satu sumpah anggota DPR RI adalah untuk memperjuangkan pembangunan di dapilnya, bukan dapil orang lain.

Terkait polemik dana Rp349 Triliun yang hingga sekarang masih terus bergulir, Arsul Sani yang juga anggota Komisi III DPR RI mengatakan bahwa komisinya akan mengundang ahli untuk mereview hasil rapat dengan Menkopolhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu. Setelah itu, akan adakan rapat bersama denga Menkopolhukam, Menkeu, dan Ketua PPATK.

“Rencananya minggu depan sebelum masa reses. Ketiganya sudah menyatakan bersedia akan hadir,” katanya.

Setelah rapat dengan ketiganya, lanjut Arsul Sani, baru ditentukan langkah selanjutnya, yakni apakah kasus Rp349 Triliun ini di bawa ke Panitia Khusus (Pansus) atau di bawa ke rapat gabungan antara Komisi III dan Komisi XI. “Atau nanti ada opsi-opsi lain. Tergantung nanti hasil rapat dengan tiga pihak (Menkopolhukam, Kemenkeu, dan PPATK).”

Secara pribadi Arsul Sani lebih setuju bila kasus ini dibawa ke rapat gabungan antara Komisi III dan Komisi XI.

“Rapat gabungan akan jauh lebih dahsyat sebagai daya dobrak DPR untuk juga ikut mengungkap kasus ini. Juga artinya sebagai self kritik bagi DPR karena memang juga kita perlu memperbaiki mekanisme ini,” ujarnya.

Anggota MPR RI yang juga Anggota Komisi XI Kamrussamad lebih setuju ada join komisi antara Komisi XI dengan Komisi III seperti juga disampaikan Arsul Sani.

“Lebih bagus join komisi antara komisi XI dan Komisi III. Kita verifikasi dan pilah, mana yang memang berpotensi merugikan negara didorong ke APH. Kemudian mana yang perlu dilakukan pendalaman yang kemudian diambil keputusan oleh pimpinan parlemen sebagai kebijakan politik,” kata Kamrussamad.

KEYWORD :

Kinerja MPR MPR Keadilan Sosial Dana 349 T




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :