Jum'at, 10/05/2024 20:16 WIB

Direktur Penyidikan KPK Dicopot, DPR: Seolah-olah Ada Urusan Pribadi dengan Pimpinan

Seolah-olah ini adalah pribadi Endar dan pribadi Firli kan, padahal ini bicara tentang hubungan institusi, di sinilah diperlukan kearifan pimpinan KPK. Akhirnya kan jadi lucu, Endar mengadu, Firli melakukan seolah-olah sewenang-wenang.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mempertanyakan alasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ngotot mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyidikan KPK.

Politikus Partai Gerindra ini menduga, pencopotan karena adanya persoalan pribadi antara Firli dengan Endar.

"Seolah-olah ini adalah pribadi Endar dan pribadi Firli kan, padahal ini bicara tentang hubungan institusi, di sinilah diperlukan kearifan pimpinan KPK. Akhirnya kan jadi lucu, Endar mengadu, Firli melakukan seolah-olah sewenang-wenang," kata Desmond kepada wartawan, Rabu (5/4).

"Apakah Pak Endar ini memang tidak cocok lagi di sana, atau pimpinan KPK-nya yang merasa dirugikan, sehingga menolak. Nah, untuk ini seharusnya ya tidak diperlakukan tidak sesuai dengan mekanisme yang ada," imbuhnya.

Des MIND mengamini pemberhentian pegawai hak dari pimpinan lembaga. Namun, pencopotan harus dilakukan dengan alasan yang logia.

"Nah sejauh ini alasan logisnya kan belum jelas. Akhirnya asumsi terus yang keluar," kata Desmond.

KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada Pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.

Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri meminta Endar tetap bertugas di KPK.

Endar pun mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas profesional menuntaskan polemik tersebut.

Menanggapi persoalan ini, KPK menegaskan Endar dicopot karena masa tugasnya sudah berakhir per 31 Maret 2023. KPK bahkan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar, melainkan merekomendasikannya mendapat promosi di Polri.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Gerindra Desmond J Mahesa KPK Endar Priantoro Firli Bahuri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :