Jum'at, 03/05/2024 10:49 WIB

KPK Bahas Pengganti Deputi Penindakan Usai Karyoto Jadi Kapolda Metro

Plt. Deputi Penindakan akan ditunjuk dari internal KPK

Gedung Merah Putih KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pembahasan mengenai pergantian Deputi Penindakan dan Eksekusi setelah Irjen Karyoto ditunjuk menjadi Kapolda Metro Jaya.

"Plt (pelaksana tugas) akan dibahas dalam rapat pimpinan. Untuk definitifnya melalui mekanisme seleksi sebagaimana yang KPK lakukan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (29/3).

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menambahkan Plt. akan ditunjuk dari internal KPK. Dia menyatakan kekosongan sementara itu tidak akan mengganggu proses penindakan yang tengah berjalan.

"Insyaallah enggak mengganggu karena ada sistem kerja melalui POB (Prosedur Operasional Baku) ataupun Probis (Proses Bisnis) yang ada yang tidak bergantung personal," kata Nawawi.

Promosi jabatan Karyoto tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/713/III/KEP/2023 yang dikeluarkan pada 27 Maret 2023. Karyoto menggantikan Irjen Fadil Imran yang dipromosikan menjadi Kabaharkam Polri.

Karyoto sudah tiga tahun menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Selama waktu tersebut, dia telah menangani banyak kasus.

Di antaranya kasus korupsi izin ekspor benih lobster atau benur yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, kasus korupsi bansos Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, kasus korupsi mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Kemudian kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hingga kasus dugaan korupsi pengadaan tanah PD Sarana Jaya di Munjul dan Pulogebang, Jakarta Timur.

KEYWORD :

KPK Deputi Penindakan Karyoto Kapolda Metro Jaya Fadil Imran




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :