Rabu, 15/05/2024 13:07 WIB

KPK Amankan Dokumen Pencairan Fiktif Tukin ASN di Kementerian ESDM

Bukti dokumen itu diamankan setelah penyidik KPK menggeledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Instagram/@official.kpk

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti dokumen yang terkait dengan dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022.

Bukti dokumen tersebut diamankan setelah penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta pada Senin (27/3).

"Didua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen yang menerangkan adanya dugaan pencairan fiktif tunjangan kinerja ASN di Kementerian ESDM," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa.

Adapun dua lokasi yang digeledah itu ialah Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM di daerah Tebet, Jakarta Selatan dan Kantor Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dimaksud," sambungnya.

Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pemotongan pembayaran dana tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

KEYWORD :

Korupsi tunjangan kinerja Kementerian ESDM KPK




JURNAS VIDEO :



PILIHAN REDAKSI :