Rabu, 22/05/2024 06:34 WIB

KPK Didesak Objektif Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham

Desakan dari Indonesian Corruption Watch (ICW) itu buntut dari laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap Eddy Hiariej ke KPK.

Wamenkumham, Edward Omar atau Eddy Hiariej di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/3).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta objektif mendalami dugaan gratifikasi senilai Rp7,7 miliar oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Desakan dari Indonesian Corruption Watch (ICW) itu buntut dari laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap Eddy Hiariej ke KPK.

"Oleh karena itu, ICW mendesak agar KPK dapat bertindak objektif dalam penanganan perkara ini," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Senin (27/3).

Kurnia menyebut, langkah Eddy Hiariej yang mendatangi Kantor KPK untuk memberikan klarifikasi atas laporan dari IPW pada Senin (20/3) lalu, dinilai janggal.

"Bagi kami, forum klarifikasi itu terlihat janggal. Bagaimana tidak, Eddy baru dilaporkan pada 14 Maret 2023. Ini mengartikan, jika mengikuti tanggalan hari kerja, praktis baru tiga hari KPK menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Eddy," jelas Kurnia.

Kurnia pun mempertanyakan tindak lanjut KPK terkait laporan IPW itu. Menurutnya, KPK harus menelaah dan mempelajari laporan tersebut.

"Logika yang benar, KPK harusnya menelaah di bagian pengaduan masyarakat terlebih dahulu, kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan, bukan malah langsung mendengar klarifikasi dari pihak terlapor (Eddy Hiariej)," jelas Kurnia.

ICW pun mendesak KPK untuk objektif menangani perkara ini. KPK pun harus menaikan status perkara ini ke tahap penyelidikan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Hal tersebut penting agar proses hukumnya berjalan tanpa campur tangan pihak manapun," pungkas Kurnia.

Untuk diketahui, Eddy dilaporkan ke KPK oleh IPW pada Selasa, 14 Maret. dia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar melalui dua asprinya YAR dan YAM.

Keduanya diminta oleh mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan untuk berkonsultasi atas sengketa kepemilikan PT CLM.

"(Laporan, red) terkait dugaan tindak pidana korupsi berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan bisa juga gratifikasi atau yang lain, yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status wamen, wamen saya sebut dengan inisial EOSH," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Sementara itu, Eddy Hiariej menilai laporan Sugeng Teguh Santoso ke KPK terhadap dirinya sudah tendensius mengarah ke fitnah. Hal itu disampaikan Eddy Hiariej usai memberikan klarifikasi kepada KPK atas laporan tersebut.

"Jadi pada hari ini, Senin 20 Maret 2023, atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah," kata Eddy Hiariej di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/3).

Eddy menjelaskan sudah mengklarifikasi ke KPK disertai dengan bukti-bukti terkait laporan Sugeng.

KEYWORD :

KPK Wamenkumham Eddiy Hiariej IPW Korupsi Gratifikasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :