Senin, 06/05/2024 02:38 WIB

KPK Sebut Akan Banyak Pengembangan Kasus Lukas Enembe

KPK saat ini masih fokus mengusut dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang telah menjerat Lukas Enembe.

Gubernur Papua, Lukas Enembe menggunakan kursi roda di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan banyak pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

KPK saat ini masih fokus mengusut dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang telah menjerat Lukas Enembe.

"Jadi nanti ditunggu saja, karena memang pengembangannya lumayan banyak, ada penyelidikan, ada penyidikan," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di Jakarta, Selasa (21/3).

Asep tak merinci mengenai pengembangan kasus Lukas Enembe. Namun, pengembangan kasus akan dilakukan jika tim penyidik KPK menemukan bukti yang cukup.

Sementara, jika ditemukan adanya perkara lain yang diduga kembali melibatkan Lukas, maka KPK akan membuka penyelidikan baru untuk mengusut.

"Jadi begini, untuk penyidikan, ketika di dalam penyidikan itu ditemukan tindak pidana baru maka akan dikembangkan," ujarnya.

"Apakah itu nanti melalui penyelidikan lagi atau nanti langsung bisa kalau sudah dianggap cukup bukti-buktinya bisa langsung naik ke penyidikan," tambah Asep.

Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Dia diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP).

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. 

Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya, Yulce Wenda.

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi Pengembangan Kasus




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :