Kamis, 02/05/2024 21:56 WIB

Berbaju Tahanan, Selebgram Ajudan Pribadi Tanpa Ekspresi

Selebgram Ajudan Pribadi berbaju tahanan dalam kasus digaan penipuan uang sebesar 1,3 Miliar rupiah

Selebgram Ajudan Pribadi berbaju tahanan di kasus dugaan penipuan. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Selebgram bernama Akbar atau yang biasa dikenal dengan Ajudan Pribadi ditangkap Polres Metro Jakarta Barat atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Dalam kasus tersebut, Akbar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian yang dilaporkan korbannya. Korban dari dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan disebut mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp 1,3 miliar.

Kepolisian menampilkan tersangka Akbar ke publik di hadapan awak media dengan baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dibawa ke tempat konferensi pers oleh penyidik di lobi Polres Metro Jakarta Barat pada hari ini Rabu (15/3/2023).

Tidak ada ekspresi dari tersangka Akbar saat dibawa ke tempat konferensi pers. Saat dibawa, ia menghindari tatapan dengan awak media yang menyorot. Sebelumnya, Kasat Reskim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan membenarkan terkait penangkapan selebgram berinisial A tersebut.

“Kita telah amankan 1 orang inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram,” ujar Andri dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).

Andri memastikan tersangka Akbar telah melakukan penipuan dan penggelapan dari laporan awal yang diterima pada November 2022.

“Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar,” ucapnya.

KEYWORD :

Ajudan Pribadi Selebgram Tersangka Penipuan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :