Jum'at, 26/04/2024 23:25 WIB

Korupsi Dana Hibah, KPK Cegah Empat Orang ke Luar Negeri

Empat orang yang dicegah itu merupakan Anggota DPRD Jatim periode 2019-2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang yang diduga terseret dalam kasus dugaan suap dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) bepergian ke luar negeri.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keteragannya mengatakan, empat orang yang dicegah itu merupakan Anggota DPRD Jatim periode 2019-2024.

"Tim Penyidik telah mengajukan tindakan cegah keluar negeri pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 4 orang," kata Ali Fikri, Selasa (7/3).

Berdasarkan informasi yang diterima, empat orang yang dicegah itu ialah Kusnadi Ketua DPRD Jatim; dan tiga Wakil Ketua DPRD Jatim bernama Anik Maslachah, Anwar Sadad dan Achmad Iskandar.

KPK diketahui telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak dan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Ketiganya yakni, staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyaraka (Pokmas), Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Dalam kasus ini, Sahat diduga menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan meminta uang muka (ijon). 

Dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas tersebut, politikus senior Partai Golkar itu diduga telah menerima uang suap sekitar Rp5 miliar.

KEYWORD :

KPK Suap Dana Hibah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :