Rabu, 15/04/2026 04:36 WIB

Ternyata Bantuan Kendaraan Listrik Diberikan Melalui Produsen





Ternyata, Bantuan Kendaraan Listrik Biberikan Melalui Produsen

Ilustrasi - Calon pembeli didampingi tenaga penjual melihat motor listrik yang di jual di showroom motor listrik. (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Bantuan insentif kendaraan listrik diberikan ke konsumen melalui produsen kendaraan listrik. Skema penyaluran bantuan insentif tersebut dimulai dari produsen yang mendaftarkan jenis kendaraan listrik yang telah memenuhi nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen sebagaimana disyaratkan dalam sistem.

Hal ini, disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita Saat konferensi pers terkait dengan insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (6/3). "Jadi bantuan melalui produsen," kata Menteri Agus.

Menperin menjelaskan skema penyaluran bantuan insentif tersebut dimulai dari produsen yang mendaftarkan jenis kendaraan listrik yang telah memenuhi nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen sebagaimana disyaratkan dalam sistem.

Sejauh ini ada dua produsen kendaraan roda empat yang memenuhi syarat tersebut yaitu Hyundai dan Wuling. Sementara untuk kendaraan roda dua, ada Gesits, Volta dan Selis yang telah memenuhi syarat TKDN 40 persen.

"Produsen tersebut mendaftarkan kepada kami jenis kendaraan yang akan dimasukkan dalam program ini. Kemudian lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi terhadap VIN atau Vehicle Identification Number, yang disesuaikan dengan TKDN," katanya.

Kemudian, pendataan melalui dealer akan berkoordinasi dengan Himbara mengenai proses verifikasi, hingga pembayaran pergantian atau klaim diberikan kepada produsen. Sedangkan alurnya bagi calon konsumen yaitu konsumen akan datang ke dealer dan diperiksa Nomor Induk Kendaraan (NIK) untuk dicek apakah berhak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan insentif.

Apabila setelah dicek dalam sistem mereka berhak, pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga. Dealer meng-input sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke Himbara. "Himbara kemudian memeriksa kelengkapan. Apabila semua selesai, Himbara lalu membayar penggantian insentif bantuan ke produsen. Ini untuk permudah kami melakukan kontrol," katanya.

Berdasarkan penyerapan pasar dan kapasitas produksi nasional, Kemenperin mengusulkan pemberian bantuan pemerintah terhadap pembelian sepeda motor listrik sebanyak 200 ribu unit motor listrik, sebanyak 35.900 unit mobil listrik serta 138 unit bus listrik hingga Desember 2023.

Bantuan sebagai insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk sepeda motor listrik sebesar Rp7 juta per unit. Besaran insentif itu juga berlaku sama untuk 50 ribu unit untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.

 

 

KEYWORD :

Memperin insentif kendaraan listrik produsen




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :