Senin, 06/05/2024 04:40 WIB

Komisi I DPR Minta Kominfo Dalami Ketentuan PSE dari ChatGPT

Platform yang ada di masyarakat, termasuk ChatGPT tentu harus sesuai dengan ketentuan PSE yang dikeluarkan Kominfo. Kami dorong agar Kominfo segera mendalami ini tentu dengan berpegang pada regulasi yang ada (Permenkominfo 5 Tahun 2020).

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, Christina Aryani. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mendalami platform ChatGPT yang belakangan ramai diperbincangkan publik.

Menurut dia, Kominfo juga perlu memastikan pemenuhan ketentuan sesuai aturan Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

"Platform yang ada di masyarakat, termasuk ChatGPT tentu harus sesuai dengan ketentuan PSE yang dikeluarkan Kominfo. Kami dorong agar Kominfo segera mendalami ini tentu dengan berpegang pada regulasi yang ada (Permenkominfo 5 Tahun 2020)," kata Christina kepada wartawan, Senin (27/2).

Menurut dia, jika ChatGPT belum terdaftar sebagai PSE maka Kominfo perlu mengambil langkah pro aktif. Salah satunya, dengan bersurat kepada platform itu untuk segera memenuhi kewajibannya.

Sesuai Peraturan Menteri, kata Christina, kategori PSE lingkup privat yang wajib mendaftar ke Kominfo adalah PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film. dan permainan. Termasuk, kombinasi dari sebagian atau seluruhnya.

"Kalau lihat ketentuan ini maka jelas ChatGPT ini wajib daftar. Maka langkah pertama menurut saya Kominfo perlu memastikan platform ChatGPT terdaftar terlebih dahulu," tegas Christina.

Platform ChatGPT viral di kalangan publik. Aplikasi ini disebut bekerja seperti sistem pencarian Google, namun berbentuk chat. Sehingga, pengguna seperti tengah bertukar pesan.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi I Kominfo Christina Aryani ChatGPT




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :