Jum'at, 17/04/2026 00:34 WIB

KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Tanah Pulo Gebang





Hal itu diselisik penyidik KPK kepada tiga mantan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 sebagai saksi pada Rabu (22/2). 

Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah aliran uang terkait dugaan korupsi dalam pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur tahun 2018-2019.

Hal itu diselisik penyidik KPK kepada tiga mantan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 sebagai saksi pada Rabu (22/2). Mereka ialah Ruslan Amsyari FS, James Arifin Sianipar, dan Ichwan Jayadi.

"Didalami juga terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak dalam pengadaan lahan di Pulogebang tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, (23/2).

Aliran uang korupsi itu pun didalami penyidik kepada seorang saksi lain, yakni Staf pada Sekretariat Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta, Safrudin.

Selain soal aliran uang, kata Ali, penyidik KPK juga mencecar keempat saksi soal pengusulan besaran anggaran oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya untuk dibahas di DPRD DKI Jakarta.

Seperti diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dari pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur oleh Perumda Sarana Jaya Tahun 2018-2019.

Perumda Sarana Jaya merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang berdiri sejak tahun 1982.

Pengadaan tanah tersebut diduga diperuntukan untuk pembangunan rumah DP Rp 0 yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan.

KPK pun telah menjerat pihak-pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Namun, KPK belum bisa menjelaskan secara rinci kepada publik.

Pengumuman tersangka dan detail kasus akan dilakukan pada saat penahanan atau penangkapan tersangka. Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang perkara ini dengan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan saksi.

Adakun perkara ini merupakan pengembangan kasus dari pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Kasus ini telah menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

Kemudian, Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe; Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. Serta korporasi PT. Adonara Propetindo.

KEYWORD :

Korupsi Tanah Pulo Gebang KPK Perumda Sarana Jaya DPRD DKI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :