Kamis, 02/05/2024 16:54 WIB

Soal Sadapan Ahok, Kapolri Tito Harus Klarifikasi

Yang berhak menyadap itu hanya institusi hukum, seperti Polri atau lembaga intelijen lainnya. Kapolri harus jelaskan dan membuka identitas dari mana sadapan itu.

Kapolri Tito Karnavian

Jakarta - Isu beredarnya sadapan telepon KH Ma`ruf Amin yang dilakukan oleh tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berbuntut panjang. Bahkan, PP Pemuda Muhamadiyah mendesak agar Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengklarifikasi isu tersebut.

Desakan ini muncul dengan dasar bahwa Undang-Undang tidak memberikan hak kepada orang sipil seperti pengacara Ahok untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan seseorang.

"Yang berhak menyadap itu hanya institusi hukum, seperti Polri atau lembaga intelijen lainnya. Kapolri harus jelaskan, dari mana sadapan itu,” ujar
Ketua PP Muhamadiyah, Dahnil Simanjuntak, Kamis (2/2/2017).

Ia juga mendesak Kapolri agar sungguh-sungguh mengusut dan membuka idenditas pemberi rekaman atau transkrip sadapan. Jika sadapan telepon dimiliki secara ilegal, maka itu adalah melanggar hukum.

Ataupun jika ternaya diketahui ada aparat penegak hukum yang memberikan rekaman itu ke pengacara Ahok, maka identitas penegak hukum itu harus disampaikan ke publik. "Hal ini penting agar insititusi penegak hukum tak dituduh terlibat atau memihak ke kubu mana pun. Undang-undang menyatakan bahwa hanya penegak hukum yang sah melakukan penyadapan," jelas Dahnil.

KEYWORD :

Kapolri Ahok sadap




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :