Minggu, 19/04/2026 05:55 WIB

Polri Akan Gelar Sidang Etik untuk Bharada E Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara





Status Bharada E sebagai Anggota Polri akan ditentukan saat menjalani kode etik Polri.

Terdakwa Bharada E saat memberikan keterangan di di sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Jurnas/Tangkapan YouTube Metro TV).

Jakarta, Jurnas.com- Nasib Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai Anggota Polri akan ditentukan melalui sidang etik yang akan dilaksanakan oleh Propam Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sidang etik untuk Bharada E sudah dijadwalkan oleh Propam.

“Ya sudah dijadwalkan oleh Propam,” ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

Namun Dedi belum menyampaikan tanggal pasti dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada E. Ia memastikan hasilnya akan disampaikan ketika sudah diproses.

“Apabila jadwal pastinya sudah ada kemudian proses sidang dan hasilnya sudah ada Insya Allah akan segera mungkin saya sampaikan,” ucapnya.

KEYWORD :

Bharada E Kode Etik Polri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :