Selasa, 14/05/2024 15:29 WIB

Kejagung Periksa Direktur Bappenas Terkait Korupsi BTS Kominfo

Rachmat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyedia infrastruktur BTS Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. ANTAR/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung/am.

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Ketenagalistrikan, Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Rachmat Mardiana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Rachmat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyedia infrastruktur BTS Kominfo.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (15/2).

Selain Rachmat, Kejagung juga memeriksa tiga saksi lainnya. Mereka yakni Feri Rianda selaku karyawan Bagian Keuangan PT Lintasarta, Ginanjar (Direktur Marketing and Solution PT Aplikanusa Lintasarta), dan Adi Wibowo selaku pihak swasta.

Seperti diketahui, Penyidik Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Kelima tersangka itu yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kemkominfo, Galubang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia), Yohan Suryanto (tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020), Mukti Ali (tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment), dan Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitchmedia Synergy).

KEYWORD :

Kejagung Korupsi Menara BTS Kominfo Johnny Plate Menkominfo Bappenas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :