Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pasang badan membela konsumen Meikarta yang dizalami PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang.
Dia menegaskan, pelaporan yang sudah dilakukan para korban ke lintas fraksi harus segera ditindaklanjuti. Jangan sampai hak-hak dari korban kezaliman ini terabaikan.
"Yang pertama tama ini korban sudah melakukan pelaporan di lintas di komisi yang terkait, Komisi V, VI, III, XI, dan hari ini kita mendengarkan para korban yang terzalimi oleh pengembang. Dan tadi kita ambil kesimpulan bahwa hal-hal seperti ini tidak bisa dibiarkan terus dan sampai konsumen dan pembeli yang beriktikad baik," kata Dasco.
Pernyataan itu diutarakannya usai melakukan audiensi dengan para korban Meikarta di Gedung DPR RI, Jakarta (Jumat, 10/2).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menegaskan, parlemen tetap berdiri sebagai pengingat bahasa investasi tetap harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar hukum.
"Kami sangat mendukung itu baik dari segi pembangunan dan investasi tapi juga kami ingin diiringi dengan langkah-langkah pengembang yang baik dan juga tidak melanggar hukum, demikian," kata dia.
"Jangan sampai ada orang yang mempunyai hak kemudian melakukan hak konstitusional sesuai dengan haknya kemudian dipidanakan kan begitu," imbuhnya.
Dasco berharap agar pengembang segera melakukan komunikasi yang baik terhadap para korban Meikarta. Dia juga ingin PT MSU segera mengembalikan hak-hak para korban.
"Pengembang itu tidak boleh menzalimi pembeli-pembeli yang beriktikad baik, ini kan sudah membeli sudah menyetorkan duit lalu kemudian menanyakan haknya tetapi kemudian malah di pengadilankan, kan begitu, sementara hak mereka yang sudah disetorkan tidak jelas malah nanti bisa hilang kan begitu," tandasnya.
PT MSU selaku pengembang menggugat 18 konsumen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen (PKPM) Meikarta. Gugatan perdata senilai Rp56 miliar tersebut dilayangkan lantaran para konsumen Meikarta berdemonstrasi di depan gedung DPR dan Bank Nobu pada 2022.
Dalam unjuk rasa itu, para korban meminta haknya dikembalikan PT MSU. Para korban merasa dirugikan lantaran tak kunjung mendapatkan unit apartemen padahal sudah lunas.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Sufmi Dasco Ahmad PT MSU Meikarta Gerindra investasi


























