Minggu, 05/05/2024 09:28 WIB

Langkah Polisi Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Diapresiasi DPR

Kami acungkan dua jempol untuk kerja cepat Pak Kapolri dan Pak Kapolda Metro Jaya beserta jajarannya terkait pencabutan status tersangka almarhum Hasya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang mencabut status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah Syahputra.

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa keputusan pencabutan status hukum itu dinilai tepat.

"Kami acungkan dua jempol untuk kerja cepat Pak Kapolri dan Pak Kapolda Metro Jaya beserta jajarannya terkait pencabutan status tersangka almarhum Hasya," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (7/2).

Politikus Gerindra itu menilai, pencabutan status tersangka Hasya tak lepas dari instruksi langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap jajarannya. Sehingga, Korps Bhayangkar bisa bersikap profesional dalam menangani kasus tersebut.

"Berkat arahan beliau berdua agar kasus tersebut diperiksa ulang dengan melibatkan pihak eksternal maka bisa dilihat adanya petunjuk baru bahwa status tersangka almarhum Hasya bisa dicabut," kata Habiburokhman.

Dia menilai, pencabutan status tersangka ini juga diyakini menjadi hal yang bakal dikenang baik oleh masyarakat. Terpenting, bisa membuktikan hukum mengedepankan keadilan bagi seluruh rakya Indonesia.

"Karena mengedepankan penerapan keadilan dan kemanfaatan hukum Polri berani mengambil langkah tersebut. Kasus ini akan banyak dikenang oleh publik sebagai salah satu kasus menarik yang membuktikan bahwa hukum mengabdi pada keadilan dan kemanfaatan," kata Habiburokhman.

Sebelumnya, Tim Monitoring, Evaluasi, dan Analisa memberikan dua rekomendasi terkait kecelakaan mahasiswa UI M Hasya Attalah Syahputra dengan pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setio BW. Mereka meminta status tersangka Hasya dicabut.

"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Langkah itu berdasarkan pada Pasal 1 angka 20 Peraturan Kaba Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standard Operating Procedure Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana. Rekomendasi kedua ialah memulihkan nama Hasya.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Gerindra Habiburokhman Mahasiswa UI Polda




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :