Sabtu, 27/04/2024 05:54 WIB

Dua Bom Rakitan Disita Densus 88 di Yogyakarta

Dua bom rakitan itu diduga akan digunakan untuk aksi teror

ILUSTRASI. Personel Densus 88 Polri melakukan penyisiran di lokasi yang diduga menjadi persembunyian terduga teroris. (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Dua bom rakitan disita oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dari tersangka AW simpatisan ISIS yang ditangkap di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (22/1/2023).

Dua bom rakitan itu diduga akan digunakan untuk aksi teror. Penyidik masih mendalami di mana lokasi yang menjadi target peledakan.

“Ada beberapa barang bukti (disita), di antaranya dua buah bom rakitan yang sudah jadi dan bahan-bahannya,” kata Juru Bicara Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar di Jakarta, Senin (23/1/2023).

AW (39) ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di sekitar area Jalan Pendowoharjo, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. AW merupakan target tindak pidana terorisme. Proses penangkapan berlangsung pada pukul 06.00-09.00 WIB.

Tersangka AW yang terlibat dalam perkara tindak pidana terorisme merupakan simpatisan Negara Islam, Irak, dan Suriah (ISIS) yang aktif mengunggah gambar dan video propaganda ISIS di media sosial serta mengunggah seruan provokatif untuk melakukan aksi teror.

“AW menggunakan facebook dan telegram (untuk menyebarkan provokasi),” kata Aswin.

Saat ini, katanya, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap AW.

Selain itu, AW diketahui sebagai residivis tindak pidana narkoba. AW pernah menjalani masa pidana penjara di LP Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah dan bebas tahun 2020.

Penyidik menyebut AW tergabung dalam Kelompok Anshor Daulah (AD) dan direkrut sebagai simpatisan ISIS oleh salah satu jaringan teroris saat berada di tahanan.

“Kemungkinan dia (AW) Anshor Daulah. Direkrut oleh salah satu jaringan yang berada satu sel dengan AW selama di LP Nusakambangan,” kata Aswin.

KEYWORD :

Densus 88 Antiteror Yogyakarta Bom Rakitan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :