Jum'at, 26/04/2024 10:51 WIB

KPK Duga Ketua KADIN Tahu soal Penggunaan Jet Pribadi Lukas Enembe

Arsjad Rasjid sedianya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (13/12), tapi ia tidak hadir.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Arsjad Rasjid tahu soal penyewaan pesawat jet pribadi oleh Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.

"Saksi itu keterangannya dibutuhkan untuk menerangkan lebih jelas suatu perkara. Dari informasi yang kami peroleh, apa yang dibutuhkan yaitu terkait dengan sewa menyewa private jet tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (17/1).

Arsjad Rasjid sedianya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (13/12), tapi ia tidak hadir. Namun, dikatakan Ali, KPK telah mendalami materi penyewaan jet itu lewat saksi lainnya

"Kemarin memang kami panggil saksi itu tapi sedang ibadah umroh, sehingga tidak bisa kami hadirkan. Tapi ternyata dari keterangan saksi-saksi lain sudah cukup dari data itu," ujar Ali.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menjelaskan apabila kepentingan pemanggilan seorang saksi untuk menerangkan hal yang sama akan menjadi tidak efektif.

"Maka kepentingan memanggil saksi yang dipanggil tadi tidak akan efektif untuk menerangkan hal yang sama karena keterangan saksi dikuatkan bukti lain sudah cukup," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa anak buah Arsjad Rasjid bernama Kiki Otto Kurniawan, Kamis (29/12/2022). Dia adalah Senior Manager Corporate Affairs di PT Indika Energy Tbk (INDY) yang dipimpin Arsjad Rasjid.

Diketahui, KPK menjerat Lukas atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun sudah ditahan KPK.

Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menunjuk Sekretaris Daerah Papua Mohammad Ridwan Rumasukun untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.

Pada awal kasus ini bergulir, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sempat menemukan transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas sebesar Rp560 miliar.

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi KADIN Arsjad Rasjid




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :