Senin, 06/05/2024 07:00 WIB

Dewas Terima 1.460 Laporan Penyadapan KPK Sepanjang Tahun 2022

Hal itu disampaikan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean (Foto:Dok Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan sebanyak 1.460 terkait pemberitahuan penyadapan dari KPK sepanjang tahun 2022.

Hal itu disampaikan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers terkait capaian kinerja Dewas KPK Tahun 2022 di gedung ACLC KPK, Senin (9/1).

"Kami memonitor, menerima pemberitahuan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Penyadapan itu dilaporkan oleh KPK ada 1.460," kata Tumpak.

Tak hanya itu, Dewas KPk juga menerima 61 laporan penggeledahan dan 340 penyitaan dari KPK terkait berbagai tindak pidana korupsi.

Tumpak menjelaskan, Dewas tidak lagi mempunyai kewajiban mengeluarkan izin terkait penyadapan, penggeledahan, maupun penyitaan yang dilakukan KPK.

Kendati demikian, KPK tetap wajib melaporkan terkait adanya upaya penggeledahan, penyadapan, hingga penyitaan. Hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Memang setelah ada putusan MK, kami tidak mengeluarkan izin lagi, tetapi, kami mendapatkan pemberitahuan dari KPK, dan itu mesti diberitahukan," terangnya.

Selain itu, Tumpak juga mengatakan jika Dewas telah melaksankan berbagai rapat koordinasi pengawasan bersama pimpinan dan pejabat struktural KPK.

Dikatakan Tumpak, rapat koordinasi itu selalu digelar tiga bulan sekali secara rutin. Di mana, dari rapat tersebut ada 35 kesimpulan yang dihasilkan.

Di bidang kediputian penindakan sebanyak 17 kesimpulan, kediputian pencegahan dan monitoring 3 kesimpulan, lalu kediputian koordinasi dan supervisi 1 kesimpulan.

Kemudian, dari Sekretariat Jenderal sebanyak 12 kesimpulan, serta kediputian informasi dan data sebanyak 2 kesimpulan.

KEYWORD :

Dewas KPK Penyadapan Capaian Kinerja




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :