Senin, 20/05/2024 16:11 WIB

KPK Tetapkan Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Tersangka

Rijatono diduga menyuap Gubernur Papua, Lukas Enembe yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah) dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka Rijatono Lakka, Kamis (5/1).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek infrastrukrur di Provinsi Papua.

"KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (5/1).

Rijatono diduga menyuap Gubernur Papua, Lukas Enembe yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. KPK langsung menahan Rijatono selama 20 hari pertama.

"Tim Penyidik menahan Tersangka RL, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Alex.

Alex menjelaskan pada tahun 2016, Rijatono mendirikan PT Tabi Bangun Papua,  yang bergerak dibidang konstruksi. Di mana, ia menjabat Direktur sekaligus pemegang saham.

Perusahaan itu diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak dibidang farmasi.

"Selanjutnya mulai tahun 2019 sampai dengan 2021, Tersangka RL (Rijatono) mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua yang saat itu jabatan Gubernur Papua dijabat Tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Alex.

Untuk bisa mendapatkan berbagai proyek tersebut, kata Alex, Rijatono diduga melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan dilaksanakan sehingga harapannya bisa dimenangkan. 

"Adapun pihak-pihak yang ditemui Tersangka RL diantaranya adalah Tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua," kata Alex.

KPK menduga kesepakatan yang disanggupi Rijatono yang diberikan ke Lukas dan beberapa pejabat di Pemprov Papua. Di antaranya, adanya pembagian presentase fee proyek mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPH dan PPN

Adapun paket proyek yang didapatkan Tersangka RL, diantaranya proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kedua, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 Miliar.

Ketiga, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12, 9 Miliar.

Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, kata Alex, Rijatono diduga menyerahkan uang pada Tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp1 Miliar.

"Diduga Tersangka LE juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut," kata Alex.

Tersangka Rijatono sebagai Pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lukas sebagai Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi Proyek Rijatono Lakka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :