Jum'at, 03/05/2024 12:10 WIB

Patrialis Ditangkap Bersama Wanita dan Rekannya

Tim kemudian bergerak mengamankan Patrialis Akbar (PAK) di Grand Indonesia, Jakarta Pusat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melangsungkan konfrensi pers terkait penangkapan Patrialis Akbar

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka suap diduga terkait penanganan judicial review UU nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Penetapan tersangka itu merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan soal OTT yang dilakukan pada Rabu (25/1/2017) di tiga tempat di Jakarta. 11 orang diamankan dari 3 lokasi tersebut.

"Saya akan coba bacakan ringkasan hasil penangkapan yang dilakukan kpk yaitu kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait dengan JR UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan," ucap Basaria saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (26/1/2017) malam.

Mengawali penjelasaan soal kronologis, Basaria menyebut kasus ini terbongkar dari laporan masyarakat. Setelah menerima laporan, tim satgas KPK kemudian melakukan pemantauan hingga penangkapan mulai pukul 10.00 hingga 21.30 di tiga lokasi di Jakarta.

Penangkapan pertama, kata Basaria, berlangsung di di lapangan golf kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. Saat itu tim mencokok Kamaludin yang diduga sebagai perantara. "Hari rabu tanggal 25 Januari 2017, tim KPK mengamankan KM di lapangan golf Rawamangun," ujar dia.

Kemudian, tim melakukan penangkapan terhadap Basuki Hariman (BHR) dan sekretarisnya, NG Fenny (NG Fenny) di kantornya di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Di lokasi itu tim juga mengamankan tujuh orang lainnya.

Tim kemudian bergerak mengamankan Patrialis Akbar (PAK) di Grand Indonesia, Jakarta Pusat sekitar pukul 21.30 WIB. Di lokasi itu, Patralis sedang bersama seorang wanita dan beberapa rekan lainnya.

"Lalu sekitar 21.30 tim bergerak mengamankan PAK, yang bersangkutan saat itu itu berada di pusat perbelanjaan Grand Indonesia Jakarta bersama dengan seorang wanita dan pihak lain," terang Basaria.

Tim kemudian memboyong mereka ke kantor KPK, Jakarta guna menjalani pemeriksaan. Setelah pemeriksaan intensif 1x24 jam, akhirnya diputusakan kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Empat tersangka itu yakni Patrialis dan Kamaluddin selaku pihak yang diduga menerima suap. Sementara pihak yang diduga memberi suap yakni Basuki dan Fenny.

Untuk diketahui Basuki merupakan pengusaha yang memiliki 20 perusahaan dibidang impor daging sapi. Dalam rangka pembahasan uji materi UU/41, kata Basaria, Basuki dan NG Fenny melakukan pendekatan kepada Patrialis lewat Kamaludin. Diduga upaya pengurusan uji materi itu dilakukan Basuki supaya bisnis impor daging mereka dapat lebih lancar.

"BHR memberikan janji kepada PAK terkait permohonan uji materil uu 41/2014 dalam rangka pengurusan perkara dimaksud, BHR dan NGF melakukan pendekatan PAK melalui KM hal ini dilakukan BHR dan MJF agar bisnis impor daging dapat lebih lancar," kata Basaria.

Lebih lanjut diungkapkan Basaria, tim dalam OTT itu mengamankan dokumen pembukuan perusahaan, voucher pembelian mata uang asing,serta draft putusan uji materi. Sementara tujuh orang yang merupakan anak buah Basuki hanya berstatus saksi.

Patrialis sendiri diduga menerima suap US$ 20 ribu dan SGD 200 ribu. Untuk SGD 200 ribu dalam bentuk voucher itu diduga sebagi komitmen fee.

Atas dugaan itu, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Basuki dan Fenny disangka kan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 undang-undang nomor 31 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

OTT Suap MK Patrialis Akbar KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :