Para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dari Ferdy Sambo sampai Kuat Maruf dihadirkan. (Foto; Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Dua ahli akan kembali dihadirkan dalam persidangan seluruh terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu (21/12/2022).
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih dan ahli psikologi sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani dihadirkan kembali lantaran kemarin tidak dapat hadir di persidangan.
“Saksi sidang hari ini dua saksi ahli yang kemarin batal,” ujar kuasa hukum terdakwa Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan saat dihubungi, Rabu (21/12/2022).
Saksi Effendy Saragih dikabarkan dapat hadir langsung dalam persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah sebelumnya mengajukan hadir melalui zoom dari Medan.
Lima terdakwa dalam kasus tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf .
Seluruh terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Diberitakan sebelumnya, dua orang saksi dari ahli hukum pidana dan ahli psikologi forensik batal menghadiri persidangan seluruh terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini Selasa (20/12/2022).
Kedua saksi ahli yang batal hadir yakni Effendy Saragih, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, dan Reni Kusumowardhani, ahli psikologi sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).
“Dua orang ahli ini tidak bisa hadir pada hari ini Yang Mulia, dengan alasan keduanya masih di luar kota, yang satu di Cilacap, dan yang satu sedang dalam perjalanan ke Medan,” ujar jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).
KEYWORD :Saksi Ahli Ferdy Sambo Brigadir J