Jum'at, 03/05/2024 01:01 WIB

Eks Dirjen Kemendag Ngaku Tolak Beberapa Usulan Lin Che Wei

Hal itu dibuktikan dengan adanya beberapa usulan dari Lin Che Wei dalam diskusi mengatasi kelangkaan minyak goreng yang ditolak.

Terdakwa dugaan korupsi minyak goreng (Foto: Dok Kejagung)

Jakarta, Jurnas.com - Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana sekaligus mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri, menegaskan bahwa segala usulan dan masukan yang disampaikan Terdakwa Lin Che Wei dalam membantu Kementerian Perdagangan tidak bersifat mengikat.

Hal itu dibuktikan dengan adanya beberapa usulan dari Lin Che Wei dalam diskusi mengatasi kelangkaan minyak goreng yang ditolak.

“Ada beberapa usulan Lin Che Wei yang saya tidak setuju sehingga akhirnya Pak Menteri (mantan Menteri Perdagangan M Lutfi) tidak memakainya. Di antaranya usulan pemberian insentif kepada pelaku usaha yang menditribusikan minyak goreng di wilayah Indonesia Timur. Saya tidak setuju karena ini nanti bisa melanggar Permendag dan Pak Menteri setuju dengan saya," ujar Indrasari kepada majelis hakim saat persidangan dugaan korupsi penerbitan persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).

"Kemudian juga soal kewenangan yang diberikan, yaitu stick and carrot. Saya tidak setuju karena bagaimanapun yang punya otoritas dalam kebijakan baik Permendag ataupun Peraturan Dirjen adalah Menteri dan Dirjen,” tambahnya.

Menurut Wisnu, Lin Che Wei secara resmi diperkenalkan pada saat meeting zoom 14 Januari 2022 oleh M Lutfi sebagai orang yang akan membantu Kementerian Perdagangan dalam mengatasi masalah minyak goreng.

“Pak Che Wei dilibatkan sebagai Tim Asistensi Menko Perekonomian untuk dimintai saran dan usulan. Pak Menteri juga minta Pak Che Wei untuk memperbaiki tampilan laporan komitmen dari para pelaku usaha karena yang dibuat Pak Sugih (Pejabat Kementerian Perdagangan) kurang dapat dimengerti," kata dia.

Wisnu mengungkapkan, Lin Che Wei tidak pernah terlibat dalam penerbitan persetujuan ekspor dan tidak pernah memberikan rekomendasi penerbitan persetujuan ekspor,

“Seluruhnya dilakukan oleh Tim Verifikator yang berada di bawah Farid Amir (Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan. Selanjutnya Farid ajukan ke saya untuk disetujui.” ujarnya.

Wisnu juga membenarkan adanya pesan Whatsapp dari Lin Che Wei yang mengatakan bahwa dia tidak ingin terlibat dalam persetujuan ekspor.

“kalau saya terlibat Persetujuan Ekspor, mudah difitnah Pak,” demikian bunyi pesan tersebut.

Dalam keterangan lanjutannya, Wisnu mengatakan, selama periode Februari-Maret 2022, Kementerian Perdagangan meminta kepada produsen minyak goreng untuk menambah pasokan mereka ke dalam negeri.

“Waktu itu pasokan minyak goreng sudah darurat karena ada ratusan produsen minyak goreng yang berhenti produksi, termasuk yang menguasai pasar ritel sampai 18%. Kemudian, atas perintah Menteri Lutfi, Pak Che Wei mengumpulkan para produsen untuk meminta komitmen mereka untuk mendistribusi minyak goreng ke dalam negeri. Komitmen ini sifatnya sukarela dan tidak ada hubungannya dengan persetujuan ekspor,” ujar Wisnu.

Wisnu juga menjelaskan mengapa minyak goreng tetap langka di pasaran meski sudah ada komitmen dari para produsen. Kelangkaan terjadi karena para pengecer khususnya pasar ritel modern tidak menjual minyak goreng akibat adanya kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Sehari setelah HET dicabut, saya dan Mendag melakukan pemeriksaan ke beberapa pasar modern di Jakarta. Di semua tempat minyak goreng memenuhi rak-rak. Artinya minyak goreng itu sudah ada di gudang si retailer atau di D4, cuma tidak dikeluarkan.” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Lin Che Wei, Maqdir Ismail mengatakan, keterangan Indrasari Wisnu Wardhana sesuai dengan apa yang disampaikan oleh para saksi dan ahli dalam persidangan sebelumnya dan semakin menegaskan bahwa kliennya bukanlah orang yang punya wewenang dalam hal persetujuan ekspor CPO.

“Keterangan Wisnu mengkonfirmasi bahwa klien kami memang diminta oleh Menteri untuk membantu mengatasi masalah kemahalan dan kelangkaan minyak goreng. Namun, segala usulannya tidak mengikat karena ada beberapa usulannya yang ditolak.  Kemudian disampaikan juga bahwa kelangkaan terjadi karena kebijakan HET yang tidak disertai dengan mekanisme dan regulasi untuk mendukungnya. Padahal dalam Rakortas Bidang Perekonomian tanggal 5 Januari 2022 sudah dijabarkan apa saja yang perlu dilakukan untuk memastikan kebijakan HET berjalan dengan efektif,” tandas Maqdir.

KEYWORD :

Korupsi Ekspor CPO Minyak Goreng Wilmar Group Indrasari Wisnu Wardhana




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :