Sabtu, 27/04/2024 20:22 WIB

Pemerintah Bantah TKA China Bisa Isi Sektor Kasar

Posisi tenaga kerja asing di Indonesia tetap harus mengacu pada tiga hal mendasar, yaitu demi kepentingan transfer pengetahuan (transfer of knowledge)

foto: Batampos

Jakarta – Meski tak menampik isu kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) China untuk bekerja di Indonesia, namun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantah kabar mengenai tenaga asing dari Negeri Tirai Bambu tersebut bisa mengisi semua posisi dalam sebuah perusahaan.

Hal ini ditegaskan oleh Kasubdit Pegawasan Norma Pelindungan Pekerja Anak (PNP2A) Kemnaker, Niken Ria Aswarini, yang menyebut posisi tenaga kerja asing di Indonesia tetap harus mengacu pada tiga hal mendasar, yaitu demi kepentingan transfer pengetahuan (transfer of knowledge), investasi, dan penyerapan tenaga kerja.

“Kalau sebagai buruh kasar gimana mau transfer knowledge-nya? Jadi kalaupun menggunakan tenaga asing, mereka akan mengisi posisi komisaris, manager, dan lain sebagainya,” tegas Niken kepada Jurnas.com saat ditemui dalam acara BIAAG Learning Visits di Bangkok beberapa waktu lalu.

Niken mengungkapkan pemerintah dapat memberikan sanksi berupa pencabutan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) hingga melakukan rekomendasi deportasi kepada imigrasi, jika di lapangan masyarakat menemukan tenaga asing yang bekerja sebagai buruh kasar. Sebab, menurutnya justru dengan adanya investasi dari asing, maka kesempatan lapangan kerja harusnya dapat terbuka lebar bagi masyarakat Indonesia.

“Jika memang ada (tenaga asing) yang bekerja kasar, kami pastikan itu ilegal. Sebab sebelum menerbitkan IMTA, kami lihat dulu TKAnya akan mengisi posisi apa, dan berapa lama, ” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri menolak jika dikatakan bahwa TKA asal China telah menyerbu, membanjiri dan semacamnya. Sebab, kata Hanif, istilah tersebut hanya melebih-lebihkan.

"TKA ilegal itu ada, tapi isu TKA China itu sudah diframing secara politik. Saya menolak istilah yang digunakan untuk framing isu TKA China. Misalnya istilah serbuan, banjir, serangan, kepungan dan semacamnya yang jelas melebih-lebihkan dan membesar-besarkan. Padahal faktanya nggak begitu. Jelas terlihat framing politiknya," tanda Hanif.

KEYWORD :

TKA Cina Kemnaker Asing




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :