Senin, 06/05/2024 05:43 WIB

Kuasa hukum Geo Dipa Bilang, Penuntut Umum Tidak Konsisten

Lia Alizia selaku kuasa hukum Samsudin yang lain pun menganggap JPU tidak konsisten.

Aksi Damai Pegawai PT Geo Dipa Energi

Jakarta - Pengadilan Negeri (PN)  Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus sengketa proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Dieng-Patuha antara PT Geo Dipa dan PT Bumigas energi. Kali ini sidang beragendakan pembacaan tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa mantan Presiden Direktur PT Geo Dipa,  Samsudin Warsa.

Kuasa Hukum  Samsudin Warsa  melalui kuasa hukumnya Heru Mardijarto menilai,   JPU menjawab semua eksepsi tidak secara rinci atau keluar dari pokok perkara. Padahal, Heru berharap pihak JPU bisa lebih cermat dan melihat fakta-fakta yang sebelum menanggapi eksepsi tersebut. "Seharusnya dapat melihat fakta-fakta di dalam perkara ini secara utuh dan dapat memberikan tanggapan secara utuh dan lebih spesifik, berikut penjelasan kami," kata Heru di ruang sidang di PN Jaksel, Jakarta, Senin (23/1).

"Penuntut umum telah salah dalam menentukan pihak yang didakwa dalam perkara ini karena penuntut umum secara tegas menyatakan dan menyampaikan bahwa seluruh tindakan-tindakan yang disebutkan di dalam surat dakwaan merupakan tindakan Geo Dipa selaku korporasi atau badan hukum, bukan dilakukan secara pribadi oleh klien kami," ujar dia.

Dan dalam tanggapannya, penuntut umum tidak menjawab secara jelas dan rinci keberatan mengenai kesalahan pihak. "Sebaliknya, penuntut umum justru menunjukkan ketidakkonsistenannya di dalam tanggapan," ujar Heru.

Sementara, Lia Alizia selaku kuasa hukum Samsudin yang lain pun menganggap JPU tidak konsisten. Karena pada awal penuntutan kliennya bertindak selaku presdir Geo Dipa namun di akhir tanggapan justru berubah dan menyebut kliennya bertindak selaku pribadi. "Hal ini justru menimbulkan kebingungan, khususnya mengenai apakah Penuntut Umum berpendapat bahwa Terdakwa bertindak sebagai pribadi atau sebagai Presiden Direktur Geo Dipa," ucap Lia.

Lia kembali membeberkan poin nota pembelaan Samsudin yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Yakni perihal uraian waktu terjadinya tindak pidana, penggunaan istilah izin konsesi yang tidak pernah dikenal dam konteks hukum panas bumi di Indonesia serta kesalahan penulisan pada bagian tempat lahir Samsudin.

Terkait adanya kesalahan prosedur dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara. Kesalahan prosedur yang dimaksud antara lain, prosen penyidikan yang berlarut-larut dan tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku termasuk penyidik tidak dengan segera memberitahukan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara ini kepada Penuntut Umum.

Selanjutnya, penyitaan yang dilakukan pada saat penyidikan perkara ini tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Lalu, penyidik tidak membuat surat tanda penerimaan terkait dengan penyerahan Minutes of Meeting tertanggal 1 Agustus 2005 dan 19 Agustus 2005. Kemudian, JPU tidak memberikan salinan berkas perkara pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri kepada terdakwa atau pihak kuasa hukum sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 143 ayat (4) KUHAP beserta penjelasannya.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum Samsudin dengan tegas meminta sebelum mengadili perkara ini, majelis hakim sebaiknya mendapat gambaran secara utuh atas fakta-fakta yang diabaikan oleh penyidik dan penuntut umum. "Kami dan klien kami juga berharap majelis hakim dapat memahami secara utuh latar belakang permasalahan yang diperiksa di dalam perkara ini. Seluruh pelanggaran hukum atau prosedur yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum dan penyidik kepolisian agar dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan sesuai dengan hukum dan yurisprudensi," ujar  Lia.

KEYWORD :

Kasus Pembangkit




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :