Senin, 29/04/2024 01:36 WIB

Pelaku IHT Minta Kenaikan Cukai Rokok Ditunda, Ini Alasannya

Pelaku IHT minta kenaikan Cukai Rokok ditunda, ini alasannya

Pelaku industri hasil tembakau ( IHT ). (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah Diminta meninjau kembali kebijakan kenaikan cukai rokok tahun 2023 dan 2024 rata rata sebesar 10% lebih. Pasalnya, situasi saat ini sudah masuk resesi ekonomi dunia. Permintaan itu, disampaikan ara pelaku industri hasil tembakau ( IHT ).

Para pelaku IHT menilai, dalam situasi seperti ini harusnya ada kelonggaran dari pemerintah, bukan justru semakin dipersulit . Sekiranya pemerintah membutuhkan dana pembangunan, maka kenaikan cukai tidak lebih dari 7%.

“Saya benar-benar tidak tahu, apakah memang IHT sudah tidak diperhatikan? Yang jelas, kontribusi IHT ke penerimaan negara itu kan lebih dari 10%. Cukainya saja tahun ini diperkirakan lebih dari Rp200 triliun,” kata Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi, dalam keterangannya Minggu (27/11/2022).

Sementara itu, Ketua Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto, mengatakan tahun 2022 target cukai rokok sekitar Rp203 triliun. Kenaikan cukai memang untuk memenuhi kebutuhan keuangan negara. DPR sudah mengajukan kenaikan cukai rokok di angka 7%. Namun pemerintah tetap menaikkan cukai di angka 10% lebih.

Heri menambahkan, alasan yang dikemukakan Menterian Keuangan atas kenaikan cukai rokok sangat tidak masuk akal. Kenaikan cukai rokok dikarenakan fokus pemerintah terhadap prevalansi merokok, yang turun menjadi 8% dari sebelumnya 9%.

Padahal prevalansi merokok ini sangat dipengaruhi oleh preferensi dan perpindahan atas pilihan rokok ke golongan layer yang lebih murah, terlebih lagi rokok polos atau ilegal atau tanpa cukai. “Maraknya peredaran rokok ilegal menjadikan para perokok, baik yang pemula maupun aktif beralih dari rokok legal ke rokok tanpa cukai. Ini tidak terdeteksi jumlahnya oleh pemerintah,” jelas Heri Susianto.

Bagi Gaprindo, menurut Benny, kebijakan kenaikan cukai rokok di atas 10% di tahun 2023 dan 2024, kemungkinan besar akan semakin menurunkan jumlah produksi rokok putih. Jika dilihat produksinya dari tahun 2017, year on year Oktober 2017, kira-kira jumlah produksinya mencapai 17,4 miliar.

Saat ini tahun 2022 year on year, tinggal 10,4 miliar batang. “Kenaikan cukai rokok pengaruhnya sangat berat karena kami mengalami kemunduran dari segi produksi. Mungkin di tahun depan juga turun antara 8-9%," pungkas Beny Wahyudi.

Benny juga membantah statement Sri Mulyani yang menyebutkan kenaikan cukai rokok dua tahun ke depan secara berturut-turut tidak akan berakibat pada pemutusan hubungan kerja (PHK) di lingkungan IHT.

Menurutnya, kemungkinan akan ada PHK akibat kenaikan cukai rokok di dua tahun berturut-turut. “Pengurangan pegawai mungkin saja bisa terjadi. Pendapatan menurun, pasti akan ada efisiensi,” tandas Benny Wahyudi

 

 

KEYWORD :

IHT Pemerintah kenaikan cukai rokok ditunda PHK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :