Peraturan Gubernur 17/2015 mengakibatkan sekitar 400 karyawan perusahaan konsorsium PT.Trans Batavia tidak digaji dan berujung pada PHK tanpa pesangon.
Pemerintah yang seharusnya menciptakan lapangan pekerjaan dan menjamin pekerjaan yang layak, justru menjadi eksekutor ter-PHK-nya puluhan ribuan pekerja tol.
DPR Minta perusahaan tambang tembaga raksasa itu tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan tidak membawa kasus itu ke Arbitrase Internasional.
Bekas Menteri Perhubungan ini mengingatkan bahwa PHK sangat berisiko lantaran tenaga kerja adalah aset yang sangat penting bagi suatu perusahaan.
ancaman PHK ini nantinya akan dilihat hingga ke beberapa daerah secara terperinci.
Menaker meminta Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Haiyani Rumondang yang ikut dalam pertemuan, agar intens mengawal kasus PHK karyawan Koran Sindo.
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri meminta kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan Koran Sindo (MNC Grup) segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan. Termasuk kasus PHK di media lain yang bernaung di bawah MNC Grup.
program pelatihan kembali ini rencananya akan membidik korban pekerja PHK yang berusia di atas 40 tahun mengingat di umur tersebut, pekerja atau masyarakat umumnya akan sulit beralilh profesi
Kementerian Ketenagakerjaan selalu melakukan klarifikasi terhadap semua informasi rencana PHK yang diperoleh dari laporan Dinas Ketenagakerjaan
Menaker menambahkan, ada dua kebijakan pemerintah yang rencananya akan dibuat demi membantu para pekerja yang telah menjadi korban PHK