Rabu, 15/05/2024 12:50 WIB

KPK Cecar Legislator Golkar Soal Rapat Usulan Pembelian Pesawat Garuda Indonesia

Gde Sumarjaya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar, Gde Sumarjaya Linggih soal rapat pembahasan terkait usulan pembelian pesawat airbus Garuda Indonesia.

Gde Sumarjaya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia Tbk 2010-2015 pada Rabu (23/11).

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya rapat pembahasan yang dilaksanakan di Komisi VI DPR RI untuk membahas usulan pembelian pesawat airbus," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/11).

Materi serupa pun didalami penyidik KPK kepada Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Tahun 2009-2014 dan 2014-2019, Azam Azman pada Kamis (24/11). Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

Selain itu, terdapat dua saksi yang mangkir atau tidak menghadiri panggilan pemeriksaan. Mereka ialah Anggota DPR RI Periode 2009-2014 / Ketua DPD Demokrat Lampung, Atte Sugandi dan Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Tahun 2009-2014, Abdurrahman Abdullah.

"Kedua saksi tidak hadir dan penjadwalan sekaligus pemanggilan ulang segera di sampaikan Tim Penyidik," kata dia.

Diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengadaan armada Pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia tahun 2010-2015.

KPK pun menetapkan anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka dalam kasus yang sebelumnya menjerat eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan kawan-kawan.

Berdasarkan informasi, mantan anggota DPR dimaksud berinisial CTW. KPK menduga dia telah menerima suap sebesar Rp 100 miliar.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pun telah mencegah anggota DPR RI periode 2009-2014, Chandra Tirta Wijaya bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Masa pencegahan Chandra Tirta berlaku sejak 25 Agustus 2022 sampai dengan 25 Februari 2023. Upaya pencegahan atas permintaan KPK terkait kasus dugaan korupsi.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa 16 saksi, di antaranya pihak Sekretariat Jenderal DPR, mantan anggota DPR hingga pejabat di PT Garuda Indonesia.

Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah rumah kediaman dan kantor dari pihak-pihak yang diduga terlibat di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen yang bisa menerangkan dugaan perbuatan para tersangka dalam kasus ini.

KEYWORD :

KPK Suap Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia Gde Sumarjaya Linggih DPR




JURNAS VIDEO :



PILIHAN REDAKSI :