Rabu, 15/05/2024 17:39 WIB

12 Kekurangan Helikopter AW-101 Sempat Dilaporkan ke Hadi Tjahjanto

Hal itu terungkap saat Arief Tandju dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/11). (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Prajurit TNI AU, Mohammad Arief Tandju mengaku melaporkan 12 poin hasil temuan pengadaan Helikopter AW-101 yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis ke Hadi Tjahjanto yang saat itu menjabat Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).

Hal itu terungkap saat Arief Tandju dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 dengan terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sekaligus Pengendali PT Karsa Cipta Gemilang Irfan Kurnia Saleh.

"Yang saya ingat saat saya melaporkan adalah kepada Kepala Staf Marsekal Hadi (Hadi Tjahjanto)," kata Arief saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/11).

Mulanya, Jaksa KPK menanyakan soal hasil temuan terkait spesifikasi Helikopter AW-101. Arief menjawab telah menemukan 12 poin yang tidak sesuai dengan spesifikasi pada lampiran kontrak.

"Kami menyampaikan 12 poin tadi karena itu lah yang kami temukan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang merupakan lampiran kontrak," kata Arief.

Kepada jaksa, Arief mengatakan, hasil temuan itu diserahkan kepada Hadi Tjahjanto yang saat itu menjabat sebagai KSAU.

"Pada saat itu laporan diserahkan kepada KSAU ya saudara saksi? KSAU-nya namanya siapa?," tanya jaksa.


"Marsekal Hadi," kata Tandju.

"Siapa?" tanya jaksa menegaskan.

"Marsekal Hadi Tjahjanto," jawab Tandju.


Dalam persidangan, duduk sebagai terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh. Dia didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 yang merugikan keuangan negara senilai Rp738,9 miliar.

Jumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas pengadaan helikopter ini yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31
Agustus 2022.

Tindak pidana dilakukan Irfan bersama-sama dengan Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products Lorenzo Pariani; Direktur Lejardo, Pte. Ltd. Bennyanto Sutjiadji; Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode Januari 2015-Januari 2017 Agus Supriatna.

Kemudian Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko; KADISADA AU dan PPK periode 20 Juni 2016-2 Februari 2017 Fachri Adamy; Asisten Perencanaan dan Anggaran (ASRENA) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017 Supriyanto Basuki; dan Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017 Wisnu Wicaksono.

Irfan disebut telah memperkaya diri dan sejumlah pihak lain dari pengadaan helikopter AW-101 tersebut. Irfan memperkaya diri sebesar Rp183.207.870.911,13.

Selain itu, orang lain yang turut diperkaya adalah eks KSAU Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000.

Sedangkan korporasi yang diperkaya yaitu perusahaan Agusta Westland sebesar US$29.500.000 atau senilai Rp391.616.035.000 serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar US$10.950.826,37 atau sekitar Rp146.342.494.088,87.

Atas perbuatannya, Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 Agusta Westland KPK TNI AU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :