Kamis, 02/05/2024 14:54 WIB

Komisi III DPR Tunda Pembahasan RUU Ekstradisi Buronan, Ada Apa?

Penundaan didukung mayoritas fraksi di Komisi III. Mereka ingin Yasonna dan Retno menghadiri rapat awal pembahasan RUU Ekstradisi Buronan tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond J Mahesa. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perjanjian Indonesia dengan Singapura tentang Ekstradisi Buronan. Salah satu alasannya lantaran ketidakhadiran dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly  dan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi.

Hal itu sebagaimana diinformasikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/11).

"Dengan demikian rapat hari ini kita tunda," kata dia.

Menkumham hanya diwakili oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Sementara Menlu diwakili Direktur Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Mirza Nurhidayat.

"Karena ini bicara hubungan pemerintah dan DPR selayaknya yang ditugaskan Presiden hadir pertama kali untuk memaparkan UU ini," kata Desmond yang merupakan Politikus Partai Gerindra ini.

Sekretariat Komisi III mengusulkan agar rapat dilakukan pada 5 Desember 2022. Yasonna dan Retno diharapkan bisa menghadiri pembahasan awal RUU Ekstradisi Buronan tersebut.

Penundaan didukung mayoritas fraksi di Komisi III. Mereka ingin Yasonna dan Retno menghadiri rapat awal pembahasan RUU Ekstradisi Buronan tersebut.

"Kalau tidak mendesak sebaiknya dihadiri menteri-menterinya," kata anggota Komisi III DPR M Nurdin.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai kehadiran Yasonna dan Retno sebuah keharusan. Sebab, pembahasan RUU Ekstradisi Buronan baru dimulai.

"Untuk pertama kali paling tidak kita mulai dengan Pak Menteri (Yasonna) yang menyampaikan," kata Arsul.

Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan. Menurut dia, kehadiran Yasonna dan Retno bisa diwakilkan setelah pembahasan tingkat awal dilakukan.

"Penting sekali kali pertama pemerintah langsung diwakili Menteri memberikan penjelasan yang cukup kepada kita. Setelah itu di tingkat panja kita ikuti dengan pola yang berlaku," ujar Hinca.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Desmond Mahesa Gerindra RUU Ekstradisi Buronan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :