Senin, 29/04/2024 03:47 WIB

Tak Kirim DIM RUU EBET ke DPR, Legislator PKS Sebut Jokowi Melanggar UU

Presiden jangan keseringan langgar undang-undang. Ini bisa jadi preseden yang tidak baik, seolah membenarkan adagium yang bilang undang-undang dibuat untuk dilanggar. Bukan untuk ditaati dan dilaksanakan secara konsisten.

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Foto: Azka/Man

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto merasa kecewa Presiden Joko Widodo tidak mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) sesuai dengan batas waktu 60 hari yang diatur dalam UU No.13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Langkah Presiden Jokowi dinilai oleh Wakil Ketua Fraksi PKS ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang Undang.

"Presiden jangan keseringan langgar undang-undang. Ini bisa jadi preseden yang tidak baik, seolah membenarkan adagium yang bilang undang-undang dibuat untuk dilanggar. Bukan untuk ditaati dan dilaksanakan secara konsisten," ujar Mulyanto dalam keterangan resminya kepada wartawan, Sabtu (5/11).

Legislator Dapil Banten III ini mempertanyakan keseriusan Pemerintah dalam menegakkan kepastian hukum dan membangun “good governance” dalam menjalankan roda pembangunan.

"Jangan-jangan, sesungguhnya memang Pemerintah tidak serius mengembangkan EBET ini. Pasalnya, sewaktu menyerahkan Surpes (Surat Presiden) terkait RUU EBET, Pemerintah tidak menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).  Padahal sesuai aturan Undang-Undang No. 13/2022, harusnya kedua dokumen tersebut sudah diserahkan paling lambat 60 hari sejak diterimanya surat dari DPR," imbuhnya.

Mulyanto mengingatkan UU No. 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ini relatif baru disahkan, yakni pada tanggal 16 Juni 2022. Karena itu, dia berharap Presiden Jokowi memberi contoh yang baik sesuai amanat undang-undang tersebut, bukan malah melanggar undang-undang yang baru dibuat itu.

"Kita tidak tahu bagaimana nasib RUU EBET ini ke depan, tanpa DIM atau dengan DIM yang terlambat diserahkan.  Apakah masih dibenarkan untuk dibahas?” tandasnya.

Untuk diketahui pada Pasal 49 ayat (2) UU di atas sebutkan bahwa: (2) Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang disertai dengan daftar inventarisasi masalah bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VII Mulyanto PKS RUU EBET energi baru terbarukan Jokowi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :