Rabu, 15/04/2026 15:57 WIB

Geledah Ruang Hakim Agung MA, KPK Temukan Dokumen Terkait Suap





KPK geledah ruang kerja hakim agung Mahkamah Agung (MA), Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni, serta ruang Sekretaris MA Hasbi

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah ruang kerja hakim agung Mahkamah Agung (MA), Prim Haryadi, Sri Murwahyuni, dan ruang Sekretaris MA, Hasbi pada Selasa (1/11).

Upaya penggeledahan ini dalam rangka mencari bukti atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di  MA yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

"Ruangan yang dimaksud, diantaranya adalah ruang kerja Sekretaris MA dan ruang hakim agung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/11).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemakan barang bukti berupa dokumen yang diduga terkait dengan perkara suap ini. Dokumen itu telah diamankan penyidik untuk dianalisa.

"Analisis dan penyitaan masih kembali dilakukan dan berikutnya juga akan di konfirmasi kepada saksi-saksi dan para tersangka," kata Ali.

Untuk diketahui, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Sebagai penerima suap, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati; Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria; dan dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (sebelumnya disebut Redi), serta Muhajir Habibie.

Para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, berperan sebagai pemberi suap, dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Para pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Hakim Agung Kamar Perdata itu disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar Sin$202.000 (ekuivalen Rp2,2 miliar).

Dari jumlah itu, Desy menerima sekitar Rp250 juta, Muhajir menerima sekitar Rp850 juta, Elly Tri menerima sekitar Rp100 juta dan Sudrajad menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.

Sudrajad disinyalir menerima suap dari banyak perkara. Hal ini sedang ditindaklanjuti oleh tim penyidik KPK.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung Hakim Agung Sudrajad Dimyati




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :