Sabtu, 11/05/2024 00:23 WIB

PPPK Nakes Dibuka Akhir Oktober, Ini Syarat dan Mekanismenya!

PPPK Nakes Dibuka Akhir Oktober, Ini Syarat dan Mekanismenya!

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kesehatan (nakes) di tahun 2022 akan segera digelar. Pengadaan PPPK nakes di tahun 2022 diprioritaskan pada dua kategori pelamar.

Pelamar prioritas tersebut adalah Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

"Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi," terang Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni di Jakarta, pada Kamis (27/10).

Dasar pelaksanaan Pengadaan PPPK Nakes Tahun 2022 disampaikan melalui Keputusan Menteri PANRB No. 968/2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan. Alex menambahkan, pemerintah memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada kompetensi teknis untuk sejumlah pelamar dengan kriteria tertentu.

Kriteria  tersebut antara lain, 1) melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil; 2) usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus-menerus; 3) penyandang disabilitas; 4) melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN; dan 5) pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.

"Mudah mudahan dengan begini yang THK II dan non-ASN yang sudah mengabdi lama betul-betul terakomodir untuk mendapatkan formasi prioritas," imbuh Alex.

Dia menguraikan, dalam pengadaan PPPK 2022 terdapat jenis jabatan fungsional (JF) nakes yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR). Bagi pelamar yang mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman dengan masa kerja minimal dua tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, tiga tahun untuk jenjang Muda, dan lima tahun untuk jenjang Madya.

Sementara bagi pelamar yang tidak mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman masa kerja minimal tiga tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, serta lima tahun untuk jenjang Muda dan Madya.

Karena itu, Alex kembali mengingatkan kepada masyarakat agar mencermati dan tidak mudah tergoda dengan para calo yang menjanjikan kelulusan menjadi ASN. Seluruh proses rekrutmen yang sudah terkomputerisasi dilakukan pemerintah untuk menjaga keadilan dan kesempatan yang sama bagi target rekrutmen.

"Jadi tidak ada pihak manapun yang bisa memberikan kelulusan, apalagi sampai meminta imbalan. Siapa pun yang mengiming-imingi janji proses jalur cepat, jalur khusus atau apapun namanya, mohon segera dilaporkan kepada kami agar bisa kita tindak dengan tegas," tutup Alex.

Seleksi PPPK nakes tahun 2022 dilaksanakan dalam dua tahapan, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Seleksi Kompetensi terdiri dari seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Seleksi dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan dukungan sarana prasarana dari Kemenkes. 

Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyampaikan bahwa pengumuman dan pendaftaran seleksi pengadaan PPPK tahun 2022 rencananya dilakukan pada akhir Oktober 2022.

Untuk itu instansi yang membuka lowongan PPPK wajib melakukan input data rincian penetapan kebutuhan/formasi ke dalam aplikasi SSCASN BKN paling lambat 28 Oktober 2022.

"Kami berharap pada tanggal 28 Oktober besok sudah diselesaikan agar BKN bisa melakukan verifikasi terhadap formasi dan memastikan formasi tadi sudah sesuai dengan KepmenPANRB maupun SE Ditjen Nakes terkait kualifikasi pendidikan. Kalau ini dilakukan bersama kami optimis bahwa 31 oktober akan bisa dilakukan pengumumam lowongan," jelas Suharmen.

KEYWORD :

Tenaga Kesehatan Seleksi PPPK Nakes KemenPAN-RB




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :