Senin, 29/04/2024 03:24 WIB

Mantan Koruptor Tidak Boleh Jadi Direksi BUMN

Mantan koruptor tidak boleh jadi Direksi BUMN

Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan membuat daftar hitam yang berisikan orang-orang yang terbukti korupsi, bermasalah dengan hukum, dan persoalan lainnya. Daftar itu, akan menjadi acuan pelarangan mantan koruptor menjadi direksi di Perusahaan BUMN.

Hal itu, ditegaskan Menteri BUMN, Erick Thohir dalam acara webinar Road to G20 Himpuni, Selasa (25/10). “Ini kesepakatan nanti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) didukung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nanti kita ajukan ke presiden dan ibu Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN kita buat blacklist, terutama untuk direksi,” jelasnya.

Erick menegaskan, jangan sampai orang-orang yang dahulu bikin BUMN berantakan mengganggu perbaikan yang telah dilaksanakan saat ini. Dia mencontohkan salah satu kondisi perusahaan pelat merah yakni PTPN yang dibayangi utang Rp 41 triliun. "Masa direksi yang jelek dari perusahaan ini naik lagi ke sini (BUMN lain), ini tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya.

Dia menegaskan, membangun Standar Operasional Prosedur (SOP) hanyalah satu hal, sedangkan kepemimpinan tentu di atas segalanya. Jadi pembangunan, kepemimpinan, dan sistem harus dijalankan bersamaan.

Selain itu, di akhir tahun ini, Erick mengungkapkan pihaknya akan membuat blueprint BUMN 2024-2034. Di eranya menahkodai Kementerian BUMN, Erick melakukan konsolidasi dari 108 perusahaan BUMN hingga kini menjadi 41 perusahaan. “Kerjaan belum selesai harus menjadi 30 perusahaan ini yang kita lakukan. Nah 30 nya bagaimana kita buat petanya dengan segala argumentatifnya,” terangnya.

Menurutnya, untuk apa punya ratusan perusahaan BUMN jika semuanya pesakitan. Erick bilang, lebih baik saat ini ada 41 perusahaan yang bisa memberikan dividen ada 20 perusahaan. Dia membandingkan, dahulu ada 108 perusahaan tetapi yang bisa memberikan dividen hanya 11 perusahaan.

Nah harapannya jika konsolidasi bisa mencapai 30 perusahaan akan ada 25 perusahaan yang bisa memberikan dividen. “Dengan ini kita bisa benchmarking dengan pemain global. Ini yang coba kita jaga,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Kementerian BUMN juga akan mengkonsolidasikan 45 Peraturan Menteri menjadi 4 Peraturan Menteri untuk mempermudah menteri BUMN selanjutnya ataupun direksi BUMN mempelajari peraturan-peraturan menteri yang sudah ada.

KEYWORD :

Erick Thohir BUMN mantan koruptor direksi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :