Anggota Komisi V DPR RI, Musa Zainuddin
Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Musa Zainuddin ternyata sudah menjual proyek aspirasi di Kementerian PUPR ke pihak lain. Jatah aspirasi Musa yakni proyek pembangunan jalan yang didanai oleh APBN 2016 senilai Rp 150 miliar.
Hal itu terungkap saat Tenaga Ahli Anggota Komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow bernama Jailani yang bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan terdakwa mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/1). Jailani awal kali menjelaskan soal hubungannya dengan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. Menurut Jailani pertama kali dirinya bertemu Khoir saat berbuka puasa bersama di suatu tempat. Kepada Jailani, Khoir saat itu mengaku tengah memperjuangkan agar kepala balai di Maluku dapat anggaran pembangunan jalan."Saat itu pak Abdul bercerita bahwa setiap program yang dia dorong untuk pembangunan Maluku tidak pernah keluar di DPR. Pak Abdul bilang yang menguasai (anggaran dana pembangunan jalan tersebut) adalah pak Musa," kata Jailani saat bersaksi.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Suap PUPR Jailani
























