Minggu, 19/04/2026 02:48 WIB

Survei Indikator: Mayoritas Masyarakat Akui Mudah Membayar Pajak





Menurut dia, penilaian terbagi menjadi dua kelompok masyarakat. Pertama, dikhususkan bagi mereka yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Ilustrasi survei. (Foto: Net)

Jakarta, Jurnas.com - Survei terbaru Indikator Politik Indonesia menangkap persepsi masyarakat terkait mekanisme pembayaran pajak. Survei yang dilakukan dalam rentang 13-20 September 2022, melibatkan 1.220 responden itu menyebutkan bahwa mayoritas masyarakat menilai mudah menunaikan kewajiban perpajakan.

“Mayoritas masyarakat menilai cara membayar pajak itu mudah,” kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi saat memaparkan hasil survei bertajuk Sikat Publik Terhadap Program Reformasi Pertanahan dan Perpajakan secara virtual, Kamis (6/10).

Menurut dia, penilaian terbagi menjadi dua kelompok masyarakat. Pertama, dikhususkan bagi mereka yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Kedua, Burhanuddin melanjutkan, yakni kelompok masyarakat yang memiliki NPWP dan berpendapatan di atas Rp 4 juta.

Hasilnya, sebanyak 74,6 persen masyarakat yang memiliki NPWP menyatakan mudah untuk menunaikan kewajiban pajaknya.

Jumlahnya semakin meningkat ketika masuk kelompok masyarakat yang memiliki NPWP dan berpendapatan di atas Rp 4 juta.

“Sebanyak 75,8 persen masyarakat dalam kelompok ini (memiliki NPWP dan berpendapatan di atas Rp 4 juta) yang menyatakan mudah menunaikan kewajiban pajak,” demikian kata Burhanuddin Muhtadi.

 

KEYWORD :

Indikator Politik Indonesia survei pajak Burhanuddin Muhtadi NPWP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :