Rabu, 22/05/2024 01:08 WIB

KPK Blokir Rekening Milik Istri Lukas Enembe

Pemblokiran rekening ini berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua

Plt.Jubir KPK Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening istri dari Gubernur Papua Lukas Enembe, bernama Yulce Wenda.

Pemblokiran rekening ini berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Lukas sebagai tersangka.

"Benar, tim penyidik melakukan pemblokiran rekening bank istri LE sebagai bagian kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan perkara ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/10).

Ali Fikri menyebut pihaknya sudah lama memblokir rekening Yulce Wenda. Pemblokiran ini tidak berkaitan dengan mangkirnya Yulce dari pemeriksaan KPK pada Rabu, (5/10) kemarin.

"Telah lama kami lakukan pemblokiran tsb, bukan karena saksi tersebut mangkir tidak datang memenuhi panggilan KPK," kata Ali.

Seperti diketahui, Istri dan anak dari Lukas Enembe mangkir dari panggilan peneriksaan. Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda, dipanggil penyidik selaku ibu rumah tangga, sedangkan anak Lukas Enembe bernama Astract Bona Timoramo Enembe dipanggil sebagai saksi dari pihak swasta

KPK mengultimatum kepada para saksi maupun tersangka untuk kooperatif hadir dalam pemanggilan pemeriksaan sebagai bagian dari proses hukum.

Ali Fikri juga mengingatkan adanya sanksi pidana kepada pihak yang memprovokasi saksi tak memenuhi undangan penyidik.

"Kami juga mengingatkan kepada siapapun dilarang undang-undang untuk mempengaruhi setiap saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penegak hukum. Karena hal tersebut tentu ada sanksi hukumnya," kata Ali.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Namun, KPK belum menjelaskan secara detail soal kasus yang menjerat Enembe.

Lukas sudah dua kali dipanggil KPK baik sebagai saksi maupun tersangka, tetapi ia selalu mangkir. Di mana, Lukas Enembe pertama kali dipanggil pada tanggal 12 September 2022.

Saat itu, penyidik KPK masih memanggil Lukas Enembe sebagai saksi di tahap penyelidikan dugaan kasus suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.

Dalam pemanggilan di Polda Papua tersebut Lukas Enembe mengonfirmasi ketidakhadirannya. Dia mengirimkan Penasehat Hukumnya untuk menjelaskan ketidakhadiran Lukas Enembe.

Kemudian, pada Senin 26 September 2022 KPK menetapkan perkara Lukas Enembe ke tahap penyidikan. KPK pun melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka kepada Lukas Enembe.

Akan tetapi, panggilan Lukas Enembe jadi tersangka itu juga tidak dihadiri olehnya. Lukas kembali datang mengirimkan tim kuasa hukumnya untuk memberikan alasan kesehatan.

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukan Enembe Yulce Wenda Blokir Rekening




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :