Jum'at, 17/04/2026 14:50 WIB

DPR Segera Kirim Surat Pergantian Aswanto ke Presiden





Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan proses penggantian Aswanto dari jabatannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah sesuai dengan mekanisme yang ada.

Ketua DPR, Puan Maharani. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan proses penggantian Aswanto dari jabatannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah sesuai dengan mekanisme yang ada.

Melalui rapat tertinggi di DPR, Sidang Paripurna, DPR diketahui telah menyetujui penggantian Aswanto dan menunjuk Sekjen MK Guntur Hamzah sebagai Hakim MK.

"Tadi (juga) sempat disampaikan dalam rapat paripurna hari ini terkait dengan putusan tersebut," terang Puan dalam konferensi pers usai penutupan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (4/10).

Cucu Bung Karno itu mengungkapkan, dalam Sidang Paripurna DPR sepekan sebelumnya, Kamis 29 September 2022, telah menyetujui untuk tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan DPR. Sebagai penggantinya, DPR kemudian memutuskan menunjuk Guntur Hamzah.

"Jadi kalau kemudian dalam Paripurna sudah disetujui, itu merupakan hak dari DPR RI melalui Komisi III," terang perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut.

Komisi III DPR sendiri diketahui telah menunjuk Sekretaris Jendral (Sekjen) MK Guntur Hamzah menggantikan Aswanto. Atas penunjukan Aswanto ini, Ketua DPR berharap akan membuat kinerja MK menjadi lebih baik. Terutama dalam menegakkan aturan hukum

"Untuk bisa lembaga tersebut melaksanakan kinerjanya atau tugas dan tanggung jawabnya itu dengan sebaik-baiknya adalah untuk kepentingan rakyat," ucapnya.

Dari pengambilan keputusan tingkat pertama dan dilanjutkan ke tingkat kedua, Ketua DPR menyampaikan keputusan yang sudah diambil selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah atau kepada Presiden Joko Widodo.

"Setelah ini akan kita lanjutkan ke mekanisme selanjutnya, meneruskan surat dari Komisi III kepada pemerintah atau presiden," demikian kata Puan Maharani.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyampaikan jika Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Komisi III. Surat nomor B101 tanggal 29 September 2022 itu berisi permohonan penjadwalan yang menindaklanjuti hasil rapat pimpinan DPR RI tanggal 29 September melalui surat pimpinan DPR nomor R45 tanggal 23 September perihal penyampaian hasil rapat pimpinan.

"Keputusan Komisi III DPR RI itu adalah sebagai berikut. Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR," ucap Dasco.

 

KEYWORD :

Ketua DPR Puan Maharani rapat paripurna Mahkamah Konstitusi MK Aswanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :