Sabtu, 27/04/2024 06:17 WIB

KPK Telah Berkoordinasi dengan BPK Terkait Penyelidikan Kasus Formula E

Alex sapaan Alexander enggan membeberkan materi apa saja yang dibahas dalam pertemuan bersama BPK itu.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka penyelidikan kasus penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.

"Betul, kami sudah berkoordinasi dengan BPK hari Jumat (30/9) yang lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (3/10).

Alex sapaan Alexander enggan membeberkan materi apa saja yang dibahas dalam pertemuan bersama BPK itu.

"Tentu substansi apa yang kami bicarakan bukan untuk konsumsi media," kata dia.

Dia menjelaskan prinsip dalam penghitungan kerugian negara dilakukan saat kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Menurut dia, hal tersebut sudah menjadi prosedur operasi standar (SOP) baik di BPK maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Apakah penghitungan kerugian keuangan negara itu ikut mempertimbangkan misalnya `mens rea` (niat jahat), tidak. Secara normatif standar auditor itu ketika kriteria parameter itu tidak diikuti atau tidak sesuai dengan fakta kemudian berdampak pada sesuatu atau peristiwa yang lain, itu saja. Auditor tidak menyimpulkan siapa pelakunya, dia hanya sebatas mengungkap fakta," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa yang bertugas untuk menentukan apakah suatu peristiwa tersebut masuk ranah pidana atau perdata tentu domainnya penyidik.

"BPK hanya menghitung nilai kerugian negara dalam kasus apa pun bisa jadi perdata, bisa administratif atau bahkan pidana," ujar Alex.

Perkara dugaan korupsi pada Formula E ini memang tengah menjadi sorotan publik. Terlebih, Ketua KPK Firli Bahuri diduga melakukan pencegalan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Di mana, Firli disebut menekan satuan tugas (satgas) penyelidik KPK agar menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi Formula E ke tahap penyidikan. Hal itu tersebut berdasarkan pemberitaan Koran Tempo edisi Sabtu 1 Oktober 2022.

Di sana disebutkan bahwa Firli berkeinginan untuk menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka sebelum partai politik mendeklarasikan Anies sebagai calon presiden 2024.

Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Karyoto menjelaskan soal pertemuan dengan BPK tersebut. Karyoto menyebut pertemuan itu wajar karena tengah mengusut perkara dengan metode case building.

Jika dalam perkara yang menyangkut kerugian negara, kata Karyoto, KPK memang bisa meminta bantuan baik dari BPKP maupun BPK atau ahli-ahli perguruan tinggi.

Ditambah, dalam pertemuan dengan BPK itu, tak hanya dilakukan oleh pimpinan KPK saja tetapi lengkap dengan penyelidik dan penyidik.

"Apa yang dilakukan kemarin itu bukan hanya pimpinan ya, saya sampaikan bukan hanya pimpinan. Biar tidak salah paham. Bahwa kemarin yang kami datang ke BPK itu semua tim lengkap, ada penyelidik, ada penyidik, ada jaksa penuntut umum, strukturalnya ada direktur-direktur semua dan karena Pak Alex sebagai penanggung jawab penindakan maka Beliau lah yang bertanggung jawab," kata Karyoto.

KEYWORD :

Korupsi Formula E Anies Baswedan KPK Firli Bahuri BPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :