Jum'at, 26/04/2024 10:31 WIB

KPK Berpeluang Periksa Ketua MA di Kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati bersama sembilan orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Ketua Mahkamah Agung (MA) HM Syarifuddin dan hakim agung lainnya dalam kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

Diketahui, Sudrajad Dimyati bersama sembilan orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Jadi sepanjang diduga tahu perbuatan para tersangka, tentu pasti siapapun akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (25/9).

Ali mengatakan, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan. Di mana, setiap saksi yang diperiksa disinyalir dapat mengungkap suatu perkara menjadi lebih terang-benderang.

"Penyidik memanggil saksi karena ada keperluan agar lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka," katanya.

Sebelumnya, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati ternyata sempat menemui Ketua Syarifuddin pada Jumat (23/9). Dia menemui Syarifuddin untuk menjelaskan kasus yang menyeretnya menjadi tersangka KPK.

"Pagi tadi Pak SD (Sudrajad Dimyati) masuk ke kantor dan sempat mendatangi pimpinan MA,” kata Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9).

Sudrajad Dimyati, kata Zahrul, bertemu Syarifuddin untuk menyampaikan bahwa dirinya dipanggil oleh KPK. Dalam pertemuan itu, Ketua MA pun menanyakan mengenai perkara yang membuat Sudrajad menjadi tersangka.

Syarifuddin juga menanyakan siapa saja yang terlibat dalam perkara itu. Di mana, Syarifuddin kemudian menyarankan kepada Sudrajad untuk kooperatif dan memenuhi panggilan KPK.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA.

Sembilan tersangka lainnya ialah hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA, Redi dan Albasri. Kemudian, pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno; serta swasta atas nama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Perkara ini diawali dengan laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) di Pengadilan Negeri Semarang.

Gugata tersebut diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan diwakili kuasa hukumnya yakni Yosep dan Eko.

Pada proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Heryanto dan Eko belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum kasasi pada MA.

Pada 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh Heryanto dan Ivan Dwi dengan masih memercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukum.

Dalam pengurusan kasasi, Yosep dan Eko diduga melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim agar bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan.

Pegawai MA yang bersedia dan bersepakat dengan Yosep dan Eko yaitu Desy Yustria dengan pemberian sejumlah uang. Desy selanjutnya turut mengajak Muhajir Habibie dan Elly Tri Pangestu untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

Desy dkk diduga sebagai representasi Sudrajad dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA

Adapun sumber dana yang diberikan Yosep dan Eko kepada majelis hakim berasal dari  Heryanto Tanaka Ivan Dwi. Jumlah uang yang diserahkan secara tunai oleh keduanya kepada Desy sekitar Sin$202.000 (ekuivalen Rp2,2 miliar).

Kemudian Desy melakukan pembagian dari uang tersebut. Desy mendapatkan Rp250 juta, Muhajir Habibie sekitar Rp850 juta, Elly Tri Rp100 juta. Sementara Hakim Agung Sudrajad menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.

Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan Yosep dan Eko dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi yang sebelumnya menyatakan koperasi simpan pinjam Intidana pailit.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Hakim Agung Sudrajad Dimyati Mahkamah Agung Suap Pengurusan Perkara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :