Jum'at, 26/04/2024 16:36 WIB

DPR Akan Beri Payung Hukum yang Adil untuk Ojek Online Lewat RUU LLAJ

Tuntutan mereka tersebut sudah sejak lama disuarakan, tapi menjadi semakin kuat karena adanya kenaikan harga BBM dan kenaikan tarif ojol.

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama. (Foto: Arief/nvl)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi V DPR RI bakal memberikan payung hukum yang adil bagi pengemudi ojek online (ojol) melalui Revisi Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

Hal itu sebagaimana diutarakan Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama dalam keterangan resminya kepada Jurnas.com, Kamis (22/9).

“Kami akan mencoba memfasilitasinya melalui revisi UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) yang menjadi Prolegnas Tahun 2022,” terangnya.

Pernyataan Suryadi Jaya Purnama itu sekaligus menanggapi tuntutan para pengemudi ojek online yang berdemonstrasi di Gedung DPR RI Jakarta pada 21 September 2022 lalu.

Mereka menuntut pengesahan RUU Transportasi Daring, meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Tenaga Kerja untuk memperbaiki ekosistem bisnis transportasi daring, dan terakhir meminta biaya sewa aplikasi sebesar 10 persen tanpa biaya-biaya lain.

“Kami menyatakan simpati kepada perjuangan para pengemudi ojek online (ojol) tersebut. Hal ini merupakan bagian dari reaksi masyarakat atas kenaikan harga BBM. Tuntutan mereka tersebut sudah sejak lama disuarakan, tapi menjadi semakin kuat karena adanya kenaikan harga BBM dan kenaikan tarif ojol,” kata Suryadi Jaya Purnama.

Politikus PKS ini menerangkan, sejauh ini Komisi V DPR RI sudah pernah mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan perwakilan para pengemudi ojol, yaitu pada tanggal 20 Januari 2020 lalu dan spesifik tentang revisi UU LLAJ tersebut pada tanggal 6 Juli 2020 silam.

“Payung hukum untuk sepeda motor sebagai alat transportasi saat ini memang sudah seharusnya menjadi prioritas,” terang Suryadi Jaya Purnama.

Di satu sisi, kata Legislator Dapil NTB ini, sepeda motor sebagai alat transportasi dianggap tidak memenuhi aspek keselamatan sebagai angkutan umum dan tidak bisa dipergunakan untuk jarak jauh. Sementara di sisi lain, saat ini aplikasi online telah membuka lapangan kerja bagi banyak orang dan telah menjadi kebutuhan masyarakat.

“Menjadi lebih rumit dengan banyaknya kementerian/lembaga terkait, yaitu Kemenkominfo, Kemenaker, Kepolisian, dan Kemenhub. Kemenhub sejak tahun 2019 sekedar mengatur pedoman perhitungan biaya jasanya, terakhir dengan Keputusan Menhub No. KP 667 Tahun 2022 yang menaikkan tarif ojol dan menurunkan biaya sewa aplikasi menjadi 15 persen,” kata Suryadi Jaya Purnama.

Dia menambahkan, penurunan biaya sewa aplikasi ini pernah diperjuangkan menanggapi peraturan sebelumnya Keputusan Menhub No. KP 564 Tahun 2022 yang masih memberlakukan biaya sewa aplikasi 20 persen.

“Oleh karena itu, kita juga mendorong payung hukum yang adil  bagi pengemudi ojol melalui revisi UU LLAJ,” demikian kata Suryadi Jaya Purnama.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi V Suryadi Jaya Purnama RUU LLAJ PKS ojek online transportasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :