Sabtu, 27/04/2024 03:51 WIB

KPK Serahkan Pemilihan Calon Pengganti Lili Pintauli ke DPR

Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengusulkan dua nama calon pimpinan KPK yakni, Johanis Tanak dan I Nyoman Wara. 

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan sepenuhnya kepada DPR untuk memilih calon Wakil Ketua KPK pengganti Lili Pintauli Siregar.

Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengusulkan dua nama calon pimpinan KPK yakni, Johanis Tanak dan I Nyoman Wara. Kedunya sempat mengikuti seleksi calon pimpinan KPK pada 2019 lalu.

"KPK menghormati otoritas DPR untuk memilih salah satu yang diusulkan presiden tersebut. KPK tidak mengarahkan atau meminta nama mana yang akan dipilih oleh DPR," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu (21/9).

Nurul Ghufron menyebut justru masyarakat yang berhak berpartisipasi untuk memberikan masukan kepada DPR. Bahkan, kata Ghufron, media juga perlu memberikan masukan terkait capim KPK tersebut.

Malah sebaliknya masyarakat lah yang berhak berpartisipasi untuk memberikan masukan kepada DPR. Termasuk media perlu memberikan masukan," kata Ghufron

Sebagai informasi, Presiden Jokowu telah menentukan dua nama untuk menggantikan posisi Lili Pintauli. Mereka ialah Johanis Tanak dan I Nyoman Wara.

Keduanya sempat dinyatakan tidak lolos seleksi capim KPK 2019 karena mendapat 0 suara dalam proses voting di DPR.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menjelaskan Surat Presiden (Surpres) terkait capim KPK itu masih berada di pimpinan DPR dan belum diteruskan ke Komisi III DPR.

Menurutnya, pihaknya belum menentukan langkah apakah akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan kembali atau langsung memilih satu dari dua nama capim KPK yang diusulkan Jokowi untuk menggantikan Lili.

"Dua itu sudah di-proper, kita tinggal pilih. Pilihannya, apakah kita proper atau kita pilih. Dari pimpinan DPR belum ke Komisi III [DPR], belum kita rapatkan apakah kita proper lagi atau kita langsung kita pilih. Toh keduanya sudah kita proper," kata Desmond.

Lili Pintauli sebelumnya mundur sebagai Wakil Ketua KPK pada 11 Juli 2022 lalu. Jokowi juga telah meneken surat keputusan presiden (Keppres) soal pemberhentian Lili itu.

Lili sempat terjerat kasus dugaan pelanggaran etik. Ia menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022, dari PT Pertamina (Persero).

Kendati demikian, sidang etik tidak dilanjutkan oleh Dewan Pengawas KPK. Sebab, Lili telah lebih dulu menyatakan mundur dari KPK.

Sementara itu, pada Agustus 2021, Lili terbukti melanggar etik karena menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.

Ia juga berhubungan langsung dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK. Atas pelanggaran itu, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

KEYWORD :

KPK Lili Pintauli Siregar Calon Pimpinan Jokowi DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :