Senin, 06/05/2024 02:34 WIB

KPK Akui Sedang Usut Banyak Kasus Libatkan Lukas Enembe

Karyoto tak merinci terkait indikasi dugaan korupsi yang melibatkan Lukas Enembe itu. 

Deputi penindakan dan eksekusi KPK, Karyoto dalam konferensi pers, Selasa (20/9)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sedang mengusut banyak kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Beberapa perkara yang sedang ditangani menyangkut, bukan hanya satu. Ada beberapa yang sedang kita tangani," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto kepada wartawan, Selasa (20/9).

Karyoto tak merinci terkait indikasi dugaan korupsi yang melibatkan Lukas Enembe itu. Namun, beberapa kasus tersebut sudah berjalan di tahap penyelidikan hingga penyidikan.

KPK akan mengkaitkannya dengan beberapa laporan dari masyarakat Papua. KPK juga akan mengkaitkan dugaan ini dengan temuan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Apalagi nanti dikaitkan dengan beberapa laporan masyarakat dari dumas yang menyangkut tentang di Papua dan juga dikaitkan dengan hasil PPATK yang ada," kata Karyoto.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menyebutkan sejumlah dugaan indikasi korupsi yang melibatkan Lukas Enembe.

Kasus yang dimaksud ialah manajer pencucian uang hingga dugaan korupsi dana pengelola Pekan Olahraga Nasional (PON). Mahfud menyebut dugaan rasuah ini sedang diusut lembaga penegak hukum.

"Ada kasus-kasus lain yang sedang didalami tetapi terkait dengan kasus ini, misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang, manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9).

Hanya saja, Mahfud tak merinci lebih lanjut mengenai indikasi dugaan korupsi itu, termasuk siapa lembaga penegak hukum yang sedang mengusut dugaan rasuah tersebut.

Dia hanya mengatakan bahwa PPATK menemukan adanya pengelolaan uang ratusan milyar yang dinilai tidak wajar. Uang ratusan miliar itu terdeteksi dalam 12 hasil analisis PPATK dan telah disampaikan ke KPK. PPATK pun sudah memblokir rekening  Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.

Diketahui, KPK membenarkan telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.

Lembaga antikorupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum. KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK. Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi PPATK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :