Kabag Penum Divisi Humas Kombes Pol Nurul Azizah beri keterangan. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Bareskrim Polri tengah melanjutkan proses pengusutan dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance) dengan memeriksa 36 orang saksi.
Satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut yakni KS selaku Direktur Utama PT Kresna Life saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sudah dilakukan pengiriman tahap satu berkas perkara atas nama tersangka KS ke Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 19 September 2022,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Selasa (20/9/2022).
Harga iPhone Anjlok di Rusia
Pasal yang dilanggar oleh tersangka KS dalam kasus tersebut yakni Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 900.
Kemudian, Pasal 75 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Selanjutnya, UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Kemudian pasal 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Pasal 4 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar dan Pasal 5 dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” tandasnya.
PBB Desak Junta Myanmar Izin Bantuan Topan Mocha
Asuransi Jiwa Kresna Penggelapan