Selasa, 07/05/2024 06:37 WIB

KPK Tahan Tersangka Penyuap Bupati Mamberamo Tengah

Marten Toding ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. 

Konferensi pers penahanan tersangka Marten Toding di Gedung Merah Putih, Rabu (14/9).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahanan Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding, sekaligus tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua.

Marten Toding ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Dia akan ditahan selama 20 hari pertama.

"Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan Tsk MT," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (14/9).

Penahanan terhadap Marten terhitung sejak hari ini sampai dengan 3 Oktober 2022 . Dia ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK pada Kavling C1.

Alex mengatakan, Marten Toding diduga telah menyuap Ricky Ham Pagawak Rp300 juta hingga mencapai Miliaran Rupiah. Suap diberikan agar Marten memenangkan lelang proyek.

Di mana, Marten mendapatkan tiga proyek dengan nilai Rp9,4 Miliar. Tiga proyek tersebut berupa pembangunan Guest House. 

Kemudian, kata Alex, pebyerahan uang dilakukan Marten melalui transfer bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan Ricky.

"Besaran uang yang diberikan oleh MT (Marten) pada RHP (Ricky) selaku bupati minimal sejumlah sekitar Rp 300 juta hingga mencapai miliaran rupiah," kata Alex.

Atas perbuatannya, Marten disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun penahanan terhadap Marten dilakukan setelah sebelumnya penyidik KPK telah lebih dahulu menahan dua tersangka pemberi suap lainnya.

Mereka ialah Simon Pampang dan Jusieandra Pribadi Pampang. Keduanya ditahan sampai 27 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara itu, Ricky Ham Pagawak dikabarkan telah melarikan diri ke Papaua Nugini. Saat ini, KPK masih berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap Ricky.

KEYWORD :

KPK Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Marten Toding




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :