Para perempuan warga asing yang ditangkap Dirjen Imigrasi yang diduga bekerja sebagai PSK. (foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)
Jakarta - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengamankan 32 wanita warga negara asing yang berasal dari sejumlah negara. Mereka ditangkap di sejumlah wilayah di antara Jakarta dan Bogor, Jawa Barat pada Kamis (12/1) Malam.
"Kita berhasil mengamankan 32 orang perempuan, yang terdiri dari berbagai warga negara asing," ucap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimgrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Yurod Saleh saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (13/1/2017).Menurut Yurod mereka diamankan dari sejumlah tempat hiburan di Jakarta maupun di Bogor. Mereka yang diamankan berusia 21 sampai 38 tahun. Diduga mereka merupakan Pekerja Seks Komersial (PSK). "Dapat diduga mereka sebagai PSK," ungkap dia.Para wanita warga negara asing yang diamankan itu terdiri dari 11 wanita asal WN Vietnam, 5 orang asal Kazakhstan, 5 orang asal Uzbekistan, 5 orang asal RRT, 5 orang asal Maroko, dan seorang berasal dari Rusia.PSK Asing Dirjen Imigrasi