Selasa, 14/05/2024 14:33 WIB

KPK Minta Mantan KSAU Agus Supriatna Kooperatif Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Agus dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ,(KPK)  meminta mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Agus Supriatna untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.

Agus dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW-101) di TNI AU tahun 2016 - 2017.

"Kami berharap saksi koperatif  hadir memenuhi panggilan KPK sebagai bentuk ketaatan pada hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/9).

Agus diperiksa untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang. Agus Supriatna diminta untuk menjelaskan apapun terkait kasus dugaan korupsi ini ke penyidik.

"Silakan nanti jelaskan di hadapan tim penyidik jika merasa tidak dapat diperiksa atau tidak sesuai ketentuan UU," tambahnya.

Diketahui, Agus Supriatna dan eks Asisten Perencanaan (Asrena) Kepala Staf TNI Angkatan Udara, Supriyanto Basuki, mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Kamis, (8/9).

KPK telah menetapkan, Irfan Kurnia Saleh sebagak tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW-101).

KPK baru menahan Irfan Kurnia Saleh belum lama ini, setelah melenggang bebas dengan status tersangka selama hampir lima tahun.

KPK menduga perbuatan tersangka Irfan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar.

Tersangka Irfan diduga berkoordinasi dengan salah satu pegawai PT Agusta Westland, Lorenzo Pariani. Irfan dan Lorenzo diduga menemui mantan Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara, Mohammad Syafei (MS) di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur, sekira Mei 2015.

Pertemuan tersebut membahas pengadaan helikopter AW-101 VIP atau VVIP untuk TNI AU. Irfan disebut-sebut menjadi agen perusahaan pesawat, PT Agusta Westland. Irfan mewakili PT Agusta Westland mengikuti lelang pengadaan helikopter AW-101.

Irfan mencantumkan harga untuk satu unit helikopter AW-101 senilai 56,4 juta dolar AS. Sementara harga pembelian yang disepakati Irfan dengan PT Agusta Westland untuk satu unit helikopter AW-101 hanya senilai 39,3 juta dolar AS (ekuivalen dengan Rp514,5 miliar).

Selanjutnya, sekira November 2015, panitia pengadaan helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU, mengundang Irfan Kurnia Saleh untuk hadir dalam tahap prakualifikasi. Rencananya, PT Diratama Jaya Mandiri akan ditunjuk langsung sebagai pemenang proyek. Namun, hal itu tertunda karena kondisi ekonomi sosial.

Pengadaan helikopter AW 101 untuk TNI AU tersebut kembali dilanjutkan pada 2016 dengan nilai kontrak Rp738,9 miliar. Proses pengadaan saat itu menggunakan metode lelang melalui pemilihan khusus yang hanya diikuti oleh dua perusahaan.

Dalam proses ini, Irfan dipercaya panitia lelang ingin menghitung nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terkait kontrak pekerjaan.

Adapun, harga penawaran yang diajukan Irfan Kurnia Saleh saat itu masih sama dengan harga penawaran di tahun 2015 yakni, senilai 56,4 juta dolar AS. Harga penawaran tersebut kemudian disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Irfan diduga aktif komunikasi dengan PPK, Fachri Adamy.

Alhasil, lelang tersebut dimenangkan perusahaan Irfan Kurnia Saleh. Irfan diduga menyiapkan dan mengkondisikan dua perusahaan miliknya untuk mengikuti proses lelang tersebut. Perusahaan Irfan kemudian disetujui oleh PPK.

Irfan diduga telah menerima proses pembayaran 100 persen dari pengadaan helikopter tersebut. Namun faktanya, ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. Di antaranya, tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda.

Hal itu kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar

Atas perbuatannya, Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KEYWORD :

Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 Agusta Westland KPK Agus Supriatna




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :