Selasa, 07/05/2024 12:53 WIB

Hingga 2022, Indonesia Raih Pajak Digital Rp8,2 Triliun

Nilai tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada tahun 2021, dan Rp3,5 triliun pada tahun 2022

Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Hingga tahun 2022, Indonesia sukses kantongi Rp8,2 triliun dari penerimaan pajak pertambahan nilai atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Nilai tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada tahun 2021, dan Rp3,5 triliun pada tahun 2022.

"Selain itu, pemerintah telah menunjuk 127 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN atau bertambah 8 pemungut dibandingkan dia bulan lalu di mana 106 di antaranya telah melakukan pemungutan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor, Jumat (9/9/2022).

Delapan pelaku usaha PMSE yang baru memungut PPN berasal dari 2 penunjukan di bulan Juli 2022 yakni dan 6 penunjukan di bulan Agustus 2022.

Di Juli 2022, pemerintah menunjuk Evernote, GMBH dan Asana, Inc. untuk memungut PPN. Dan di Agustus 2022 pemerintah menujuk Patreon, Inc., Change.Org, PT Ocommerce Capital Indonesia, ESET, Spol, s r.o., CGTrader UAB, dan Waves, Inc.

Selain itu, di bulan Juli 2022 dilakukan pembetulan terhadap Meta Platforms Technologies Ireland Limited, Proxima Beta Pte Ltd, Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Image Future Investment (HK) Limited, High Morale Developments Limited, Aceville Pte Ltd, dan Chegg, Inc.

“Pembetulan pemungut PPN PMSE dilakukan dalam hal terdapat elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang berbeda atau berubah dari keadaan sebenarnya atau ada kekeliruan dalam penerbitan surat keputusan tersebut,” jelas Neilmaldrin.

KEYWORD :

Pajak Digital Ditjen Pajak PMSE




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :