Selasa, 14/05/2024 04:22 WIB

KPK Dalami Pembahasan Anggaran DPRD DKI untuk Pengadaan Tanah

Pengadaan tanah tersebut diduga diperuntukan untuk pembangunan rumah DP Rp 0 yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal pembahasan anggaran oleh DPRD DKI Jakarta untuk pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik sebagai saksi pada Kamis (8/9). Pemeriksaan itu dalam rangka mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tanah itu.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan saksi mengenai pembahasan anggaran di DPRD DKI diantaranya untuk pengadaan tanah yang berlokasi di Pulo Gebang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (9/9).

Usai diperiksa KPK, Taufik mengaku dicecar dicecar tim penyidik terkait proses penganggaran dalam pengadaan tanah oleh perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya.

"Kita jelasin penganggaran itu kan usulan, misalkan PMD (penanaman modal daerah) itu diusulkan oleh BUMD kemudian masuk ke Bappeda, biasanya di Bappeda ada tim, baru tim masuk pengajuan ke kita ke DPRD," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK.

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dari pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya (SJ) Tahun 2018-2019.

Perumda Sarana Jaya merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang berdiri sejak tahun 1982.

Pengadaan tanah tersebut diduga diperuntukan untuk pembangunan rumah DP Rp 0 yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui Perumda Pembangunan Sarana Jaya. 

KPK pun telah menjerat pihak-pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Namun, KPK belum bisa menjelaskan secara rinci kepada publik.

Pengumuman tersangka dan detail kasus akan dilakukan pada saat penahanan atau penangkapan. Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang perkara ini, salah satunya dengan memanggil sejumlah saksi.

Sejauh ini, tim penyidik KPK telah memanggil saksi-saksi sebanyak 22 orang, yang terdiri dari pegawai BPN, pegawai BUMD, swasta dan notaris. KPK memastikan akan menginformasikan kepada publik terkait pengembangan perkara tersebut.

“Sebagai bentuk transparansi, KPK akan terus menyampaikan setiap perkembangan perkara ini dan berharap masyarakat untuk turut mendukung dan mengawal hingga sampai dengan tahap proses persidangan,” ujar Ali.

Sebelum kasus tanah Cakung, KPK telah mengusut kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Kasus ini telah menjerat sejumlah pihak sebagai tersangka.

Di antaranya, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe; Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. Serta korporasi PT. Adonara Propetindo.

Perbuatan Yoory berdampak pada memperkaya dirinya dan sejumlah pihak yakni Anja Runtunewe, Rudy Hartono Iskandar dan korporasi PT. Adonara Propetindo sebesar Rp 152 miliar. Pengadaan tanah tersebut di peruntukan pada program rumah DP Rp 0 yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Yoory pun telah divonis 6 tahun dan 6 bulan atau 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Yorry terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Yoory terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

Korupsi Pengadaan Tanah KPK Perumda Sarana Jaya DPRD DKI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :